Jutaan Warga Riau Menggantungkan Penyelamatan Lingkungan Pada Hakim

Bersyukur Gugatan Limbah PT CPI Lanjut Warga Botakkan Rambut, Alhamdulillah "Jurus Merah Putih" Hakim Patahkan Dalil Tergugat

Bersyukur Gugatan Limbah PT CPI Lanjut Warga Botakkan Rambut, Alhamdulillah "Jurus Merah Putih" Hakim Patahkan Dalil Tergugat

Pekanbaru - Mendapat kabar pada sidang Ketujuh Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan DLHK Prov Riau, yang berlangsung Kamis (7/10/21) kemaren malamnya salah seorang warga Pekanbaru, Riau, Riko langsung mendatangi redaksi Kabarriau.com - Babe di Jalan Durian Pekanbaru.

Dalam penyampaiannya Riko pernah berjanji kalau gugatan terhadap Chevron dan tergugat lain-lain tersebut jadi saja disidangkan maka dia akan membotakkan rambut usai diputus Hakim.

Terkait : PH CPI Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi LPPHI

Kata Riko dari pesan berantai yang diterimanya dari warga Pekanbaru yang peduli akan lingkungan mengetahui kalau Majelis yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH., telah  memutuskan LPPHI telah memenuhi Legal Standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup tersebut.

Terkait : Kasi DLHK Riau, Dian Citra Dewi; "Ada LImbah CPI Dilahan Warga", ARIMBI; Tolong Beberkan Pada Penyidik

"Mendapat kabar baik ini tolong botakkan rambut saya. Ini merupakan puji syukur saya pda Allah karena Hakim menolak dalil-dalil tergugat oleh LPPHI. Tidak salah warga Riau menilai ternyata Hakim kita yang terhormat punya 'jurus merah putih' menanggkis 'jurus mabuk' Lowyer PT CPI yang sebelumnya menanyakan kapasitas LPPHI. Saya doakan Hakim yang peduli lingkungan ini berumur panjang dan sehat selalu," kata Riko yang juga merupakan pecinta lingkungan binaan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ini, Jumat (8/10/21).

Terkait : Jokowi ke Riau "Lupa" Ada Limbah Chveron, ARIMBI; Copot Menteri LHK

Dalam informasi yang diterima Riko dalam group pecinta lingkungan ini, dikabarkan Majelis Hakim juga menyatakan menolak seluruh tanggapan keberatan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. "Alhamdulillah," katanya.

Terkait : Ini Kata Pakar Lingkungan Hidup Terkait Gugatan LPPHI Pada Chevron

Dari informasi yang didapat redaksi kabarriau.com sidang yang dimulai pukul 16.46 WIB, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti SH. PN Pekanbaru dengan agenda sidang Pembacaan Penetapan Terhadap Legal Standing yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021 berjalan sukses dan lancar.

Terkait : "Berebut" Kelola Blok Rokan, ARIMBI: Ingat Dong Anak Cucu Kita Diwarisi Limbah

"Majelis Hakim dalam penetapan tersebut menyatakan telah berpendapat bahwa LPPHI telah berbadan hukum, bertujuan untuk kepentingan lingkungan hidup, sudah berdiri selama dua tahun, dan dengan demikian telah menenuhi syarat pertama dan syarat kedua pada Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009," itu dia, putusan hakim kita ini menyelamatkan jutaan warga Riau dari warisan limbah minyak.

Terkait : Rapat Terakhir PT CPI Sampai Ketemu Operator Selanjutnya, Warga : Terima Kasih Oleh-oleh Limbah B3 Mu Chevron !

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan berpendapat bahwa LPPHI telah pula mampu membuktikan telah melakukan kegiatan nyata, dan dengan demikian Majelis Hakim menyatakan LPPHI sudah memenuhi syarat mengajukan gugatan lingkungan hidup sesuai Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Atas penetapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI tersebut dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

Terkait : ARIMBI dan Pakar Lingkungan Diskusikan Laporan Pidana Lingkungan dan Gugatan CERI Pada PT CPI, Dr Elviriadi: Kita Akan Surati KSP

"Konsekwensinya perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya. Apabila tidak menerima silahkan mengajukan keberatan setelah perkara ini selesai," demikian kata Ketua Majelis Hakim.**


Video Terkait :