Rapat Terakhir PT CPI Sampai Ketemu Operator Selanjutnya, Warga : Terima Kasih Oleh-oleh Limbah B3 Mu Chevron !

Rapat Terakhir PT CPI Sampai Ketemu Operator Selanjutnya, Warga : Terima Kasih Oleh-oleh Limbah B3 Mu Chevron !

Pekanbaru - Hari ini telah dilaksanakan Rapat terakhir PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) terkait membahas limbah B3 perusahaan Amerika itu di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Minas dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Siak, Riau.

Beredar informasi hadir dalam zoom meeting tersebut Direktur pemulihan Ditjen PSLB3 KLHK, BBKSDA RIAU, DLHK RIAU dan PT CPI diduga melakukan konspirasi (kerjasama) menyepakati tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup di kawasan hutan akan diserahkan ke operator selanjutnya PT Pertamina Hulu Rokan.

"Apakah PT PHR bersedia mewarisi tanggung jawab pemulihan lingkungan hidup akibat tindak pidana yang di lakukan PT CPI. Kini rakyat Riau ditinggal pergi dan diwarisi limbah B3 atau TTM," kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Jumat (6/8/21).

Padahal kata Mattheus, berdasarkan fakta lapangan ditemukan ARIMBI masih banyak limbah B3 PT CPI yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung di Tahura ditambah TTM segar masih banyak ditemukan di lahan warga.

"Apakah itu sudah dianggap selesai?. Apa dasar regulasi metode pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi minyak (TTM) yang dilakukan. Apakah ada tindakan pendahuluan penanganan TTM sementara pencemaran limbah B3 sudah lama terjadi," kata Mattheus.

Ulas Mattheus, "regulasi yang mana sebagai dasar menentukan status selesainya pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi di PLG dan TAHURA Kec. Minas, Siak, Riau, apa dasarnya?".

Yang menjadi tanda tanya besar ARIMBI, "terdengar kabar banyak biaya yang dikeluarkan melalui cost recovery, namun uang rakyat itu hanya sia-sia.

Ketika PT CPI hengkang kata Mattheus, "Perusahaan Amerika itu tidak menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan explorasi migas selama 97 tahun di Bumi Melayu.

"Kita mensinyalir program penanganan pendahuluan TTM tersebut diduga dijadikan proyek yang memperkaya PT Chevron dan merugikan keuangan negara," katanya.

Mattheus berharap BPK RI, melakukan audit dalam penggunaan biaya tersebut yang dinilainya tidak efektif dan tidak sesuai regulasi, "apalagi menggunakan cost recovery".

Sementara kata Mattheus, terkait tindakan pencemaran lingkungan berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang termasuk limbah B3, "ARIMBI telah melaporkan pidana lingkungannya ke Ditkrimsus Polda Riau yang saat ini dalam proses".

"ARIMBI berharap tindak pidana lingkungan yang kami laporkan di Polda Riau itu untuk segera ditindak lanjuti Polda Riau, karena hitungan hari PT CPI akan berakhir kontraknya (8 Agustus 2021)," harapnya.

Selain itu masalah perdata limbah B3 PT CPI, LPPHI juga telah melakukan gugatan di PN Pekanbaru, "Semoga pengadilan cepat melakukan pemanggilan pada pihak-pihak tergugat," keta Mattheus.
 
"Pada saat ini PT CPI selain terdeteksi mewariskan limbah B3 pada masyarakat Riau juga mewariskan tong sampah kepada Pemko Pekanbaru, 'seakan-akan PT CPI menyuruh Pemerintah memulihkan warisan limbah B3 tersebut dengan tong sampah', sementara seperti saya tahu TTM tersebut merupakan limbah B3 yang berbahaya bagi kesehatan manusia, bukanlah limbah domestik yang dapat ditampung dengan tong sampah bantuan perusahaan tersebut," pungkasnya.

Sementara warag Minas, S. Hutauruk, untuk menyindir Pemerintah "kami mengucapkan terima kasih karena telah diwariskan limbah B3 oleh PT CPI, semoga telinga yang berkopeten di BUMN tersinggung," kata Hutauruk.**