Ini Kata Pakar Lingkungan Hidup Terkait Gugatan LPPHI Pada Chevron dan Pihak-pihak Terkait

Ini Kata Pakar Lingkungan Hidup Terkait  Gugatan LPPHI Pada Chevron dan Pihak-pihak Terkait

Pekanbaru - Secara umum pengertian hutan adalah suatu tempat yang dihuni oleh berbagai macam jenis tumbuhan yang lebat. Seperti semak, rumput, jamur, tumbuhan jenis paku-pakuan, pohon-pohon serta tumbuhan lainnya di suatu wilayah yang sangat luas.

Adapun fungsi hutan secara umum, antara lain habitat tumbuhan dan hewan, sebagai tempat daur ulang zat karbondioksida (carbondioxide sink), dan sebagai modulator arus hidrologika, sebagai salah satu unsur lingkungan hidup yang dinilai penting bagi kelangsungan hidup manusia di bumi dan juga sebagai tempat untuk melestarikan air dan tanah.

Hutan yang tersebar di seluruh penjuru dunia serta ada di setiap negara memiliki jenisnya masing-masing. Jenis hutan yang ada tentu sesuai dengan kondisi alam negara tersebut. Seperti, hutan pada iklim tropis, iklim dingin, dataran rendah hingga daerah pegunungan, bahkan di pulau-pulau yang kecil.

Penyebaran hutan di seluruh dunia membentuk adanya kesepakatan, bahwa setiap negara di dunia wajib berperan serta dalam usaha penurunan emisi gas buang.

Hutan merupakan ilmu lingkungan hidup murni yang merupakan sumber utama dari seluruh pelajaran dan studi mengenai lingkungan hidup, demikian kata Pakar Lingkungan Hidup di Riau Dr.Elviriadi, M.Si., kepada wartawan, Senin (27/9/21) kemaren.

Sebagaimana diketahui, saat ini LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. 

Ucapan Dr,Elviriadi yang merupakan Dosen UIN Suska itu dalam menanggapi dalil keberatan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia mengenai legal standing Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) dalam mengajukan gugatan lingkungan hidup atas pemulihan pencemaran lingkungan hidup di Blok Rokan yang tidak dilakukan secara tuntas.

"Kenapa hutan sumber utama ilmu lingkungan hidup? Karena hutan merupakan sumber rantai energi. Ada interaksi biotik maupun abiotik. Merupakan rantai energi, rantai kehidupan. Hutan menyerap CO2 dan melepaskan Oksigen untuk kebutuhan mahkluk hidup, termasuk manusia. Makanya hutan adalah sumber utama lingkungan hidup," beber Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu menjelaskan sifat hukum lingkungan yang mengacu pada hukum administrasi.

Lebih lanjut, mengenai tanggapan yang dilayangkan oleh para tergugat dalam perkara gugatan LPPHI tersebut, Akademisi yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan tersebut.menyatakan "hal itu merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai kualitas dan relevansi tanggapan-tanggapan maupun keberatan-keberatan yang diajukan oleh para tergugat sepanjang berlangsungnya persidangan".**


Video Terkait :