Kasi DLHK Riau, Dian Citra Dewi; "Ada LImbah CPI Dilahan Warga", ARIMBI; Tolong Beberkan Pada Penyidik

Kasi DLHK Riau, Dian Citra Dewi; "Ada LImbah CPI Dilahan Warga", ARIMBI; Tolong Beberkan Pada Penyidik

Pekanbaru - Sejak UU No 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, kemudian UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelas dinyatakan barang siapa merusak atau mencemarkan lingkungan hidup, memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar hak nya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kemudian dalam permen LHK 101/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, Pemerintah (Pemprov, Pemkab, Pemko) sesuai kewenangannya melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 apabila tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.

Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi (DLHK) Prov Riau, Dian Citra Dewi, SH., Sari yang baru saja bertugas, membenarkan ada limbah dilahan warga MInas yang diduga hasil eksplorasi minyak bumi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Blok Rokan. "Artinya pengawasan UU No 32 tahun 2009 harus menjadi tugas DLHK Riau." 

"Dari pengaduan warga yang saya tahu memang ada limbah dilahan warga," kata Dian, Minggu (11/7/21) pagi.

Dari UU No 32 tahun 2009, "Ini jelas PT Chevron Pasific Indonesia mempunyai tanggung jawab mutlak/strict liability dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk membayar kerugian lingkungan hidup dan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup."

Dalam hal pihak yang bertanggung jawab kemudian diketahui, Pemerintah/ Pemprov / Pemkab/kota sesuai kewenangannya membebankan penggantian atas setiap biaya yang dikeluarkan dalam pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada pihak yang bertanggung jawab.

Ketika ditanya sudah berapa laporan warga terkontaminasi TTM PT CPI, Dian menjawab baru 100 orang yang ditindak lanjuti, sementara 200 laporan lainnya masih diperepikasi.

"Baru 100 laporan warga yang sudah diperepikasi pak, dari 100 itu memang kita temukan limbah minyak dilahan warga dan saat ini sedang dimediasi," katanya.

Menurut Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) Mattheus, pada redaksi kabarriau.com, "Berakhirnya kontrak kerjasama PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) 21 Agustus 2021 mendatang, tentu saja tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan menyelesaikan sengketa lingkungan hidup (SLH)".

“Memang sudah ada lebih 125 lokasi yang diperintahkan oleh KLHK kepada PT CPI untuk melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. Rencana anggaran biaya pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tersebut mendapat persetujuan dari SKK MIGAS,” kata Mattheus seperti laporan DLHK Prov Riau sebelumnya.

"Langkah KLHK memerintahkan PT CPI tersebut sudah tepat karena PT CPI lah yang melakukan pencemaran di lokasi yang harus dipulihkan tersebut," pungkas Mattheus.

Atas pencemaran ini ARIMMBI, kata Mattheus sudah melaporkan pidana lingkungannya pada Polda Riau, "Kita berharap selaku Kasi yang membenarkan ada limbah CPI dilahan warga kalau dipanggil Ditkrimsus Polda Riau agar memberikan keterangan pada penyidik," pungkasnya.**