Gugatan LPPHI Terindikasi Dijawab PH PT CPI Pakai "Jurus Mabuk", Warga Riau: Hakim Kita Ada Jurus "Merah Putih" Kok

Gugatan LPPHI Terindikasi Dijawab PH PT CPI Pakai "Jurus Mabuk", Warga Riau: Hakim Kita Ada Jurus "Merah Putih" Kok

Pekanbaru - Sidang keenam dalam gugatan Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau, yang sedianya akan berlangsung pada akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang di PN Pekanbaru, banyak kalangan menilai dalil yang disampaikan Kuasa Hukum CPI ke Majelis Hakim PN Pekanbaru "keliru memahami legalitas akta pendirian dan akta perubahan LPPHI".

Bahkan ada yang menilai dalil tersebut merupakan "jurus mabuk" untuk menjawab gugatan LPPHI, pasalnya kata Warga Minas yang sedikit tahu dengan hukum, "apalagi yang dipermasalahkan limbah minyak berserakan dilahan kami ada, laporan ada, korban ada. Buktinya tanya saja ke DLHK Riau," kata korban limbah yang tinggal di Minas, Sirait, yang sudah diganti rugi PT CPI sebelumnya.

Selain para aktivis lingkungan juga warga Riau berharap Gugatan tersebut jadi pertimbangan hakim dan segera di sidangkan. Padahal dalih kuasa hukum PT CPI dan tergugat lainnya mempermasalahkan kegiatan LPPHI bersama mahasiswa. "Semoga hakim membantu warga Riau bebas dari limbah pakai jurus pamungkas merah putih," kata Rait.

Sementara itu secara terpisah, Pembina Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) Hariyanto, mengaku kaget separoh geli Kuasa Hukum CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau yang secara kompak menyurati Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning untuk mengkonfirmasi kegiatan LPPHI bersama mahasiswa.

Harianto menyayangkan tidak cermatnya Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau dalam membaca dokumentasi kegiatan LPPHI sejak 2018 hingga 2021 tersebut.

"Dalam dokumentasi kegiatan yang kami tampilkan ke pengadilan untuk memenuhi permintaan majelis hakim terkait dengan legal standing LPPHI mengajukan gugatan organisasi lingkungan hidup, yang kami paparkan adalah kegiatan bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Bukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Lancang Kuning, itu hal yang berbeda," ungkap Hariyanto kepada wartawan, Selasa (28/9/21) kemaren.

Herianto mengungkapkan hal tersebut, menyusul adanya dalil yang disampaikan Kuasa Hukum CPI ke Majelis Hakim PN Pekanbaru yang pada pokok menyatakan Surat Kuasa LPPHI kepada ia dan rekan-rekannya tidak sesuai hukum.

"Dalil yang disampaikan kuasa hukum itu tidak berdasarkan hukum. menjawab dalil itu kuasa hukum kita (LPPHI) ada bukti yang sudah diperlihatkan dihadapan hakim kok. Wajar saja warga yang sedikit tahu hukum menilai pihak CPI dan tergugat lainya memakai 'jurus mabuk' untuk menepis gugatan," pungkasnya.**