PH CPI Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi LPPHI, ARIMBI: Lucu ! Ranah Hakim Kok Diintervensi

PH CPI Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi LPPHI, ARIMBI: Lucu ! Ranah Hakim Kok Diintervensi

Pekanbaru - Diduga ini "trik" Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berkilah dari gugatan Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan di Provinsi Riau.

Kuasa hukum CPI yang terus berulang-ulang mempersoalkan dan melayangkan protes bertubi-tubi terkait legalitas dan dokumentasi kegiatan-kegiatan di hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (7/9/2021) itu membuat ramai dalam persidangan. 

Kata Tim Kuasa Hukum LPPHI pada persidangan Selasa (7/9/2021) dihadiri Josua Hutauruk, S.H., "padahal, Tim Hukum LPPHI sudah membeberkan dan menyerahkan ke Majelis Hakim seluruh legalitas dan dokumentasi asli kegiatan-kegiatan LPPHI sejak 2018 hingga 2021".

Lanjut Josua, Legalitas dan dokumentasi kegiatan-kegiatan itu diajukan LPPHI sebagai kelengkapan mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan di Provinsi Riau. 

Josua Hutauruk mengatakan, kelengkapan-kelengkapan yang mereka serahkan tersebut mengikuti acuan persidangan yang menurut Ketua Majelis Hakim merujuk ke  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (7/9/2021), Kuasa Hukum PT CPI terus mencecar dengan pertanyaan mengenai dokumentasi foto-foto kegiatan LPPHI yang dihadirkan Tim Hukum LPPHI di hadapan Majelis Hakim. "Mana foto kegiatan yang nyata?," ujar Kuasa Hukum CPI di hadapan Majelis Hakim.

Pertanyaan itu pun dijawab secara lisan oleh Tim Hukum LPPHI di hadapan majelis hakim. "Ini adalah hasil foto kamera digital dan HP yang disimpan di laptop," ungkap Tim Hukum LPPHI. 

Mendengar jawaban itu, Kuasa Hukum CPI lantas mencecar lagi dengan pertanyaan berikutnya. "Bukan itu, bukan itu," ungkap Kuasa Hukum CPI terus berbicara di hadapan Majelis Hakim.

Mendegar hal itu, Majelis Hakim pun berbicara. "Maunya yang seperti apa? Ini kan ada hasil laporan yang sudah dicetak dan dijilid. Tergugat ini maunya ukuran berapa? Tebalnya berapa? Biar dicetakkan sama penggugat ini," ujar Majelis Hakim.

Bukan berhenti, Kuasa Hukum CPI lagi-lagi mengajukan pertanyaan. "Ini pasti kalian baru cetak ya," ujar Kuasa Hukum CPI di hadapan Majelis Hakim. 

Pernyataan tersebut dijawab Tim Hukum LPPHI lantas meminta izin kepada Majelis Hakim untuk berbicara. "Ini memang kami jilid yang baru untuk kepentingan persidangan ini dan untuk diserahkan ke Yang Mulia Majelis Hakim. Memang kenapa rupanya," ungkap Tim Hukum LPPHI.

Melihat perdebatan tersebut, Majelis Hakim lantas berbicara kepada Kuasa Hukum Para Tergugat. "Oke. Kalau permintaan anda begitu, anda buat jawaban tertulis mengenai hal ini," ungkap Majelis Hakim yang lantas mempersilahkan seluruh pihak berperkara untuk kembali ke tempat masing-masing. 

Tim Hukum LPPHI pada persidangan Selasa (7/9/2021) dihadiri Josua Hutauruk, S.H., Supriadi, S.H., C.L.A., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Muhammad Amin S.H. dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Persidangan yang berlangsung Selasa (7/9/2021) di PN Pekanbaru tersebut merupakan persidangan keempat sejak gugatan didaftarkan pada 6 Juli 2021 silam. Agenda sidang keempat masih dalam tahap pembahasan legal standing penggugat.

Penggugat sudah menyerahkan semua dokumen dan foto sesuai permintaan Majelis Hakim pada persidangan ketiga 31 Agustus 2021 lalu. Para tergugat dalam gugatan itu, baru mampu pada persidangan keempat melengkapi surat kuasa mereka.

Menanggapi polemik legalitas yang dipermasalahkan kuasa hukum tergugat PT.CPI, Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora mengatakan bahwa itu adalah ranah Majelis Hakim. 

"Lucu ! ranah Hakim kok diintervensi. Sepertinya itu tidak perlu dipolemikkan oleh kuasa hukum tergugat, karena terkait kapasitas dan legalitas tentunya akan diputuskan majelis hakim. Jika mereka meragukan bukti Penggugat, sampaikan saja, toh yang memutuskan adalah Majelis Hakim," ujar Mattheus.

Mattheus menduga kuasa hukum tergugat ini hanya mengulur waktu saja sebelum sampai ke materi gugatan. "Itu hal yang lumrah dilakukan, karena bagai mana mungkin kuasa hukum tergugat bisa menutup-nutupi fakta terkait pencemaran lingkungan akibat kegiatan ekplorasi yang dilakukan PT. CPI ?" imbuh Mattheus.

"Saya sangat yakin, Majelis Hakim masih "merah putih" menilai permasalahan ini. Inikan terkait Lingkungan dan Masyarakat yang menjadi korban pencemaran limbah PT. CPI," pungkas Mattheus.** 


Video Terkait :