"Berebut" Kelola Blok Rokan, ARIMBI: Ingat Dong Anak Cucu Kita Diwarisi Limbah

"Berebut" Kelola Blok Rokan, ARIMBI: Ingat Dong Anak Cucu Kita Diwarisi Limbah

Pekanbaru - Ditengah masyarakat Riau yang cemas akan ditinggal limbah minyak tanpa diremediasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ternyata masih saja ada pihak-pihak yang mebicarakan keuntungan "diatas penderitaan rakyat" padahal limbah B3 tersebut berbahaya.

Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI), Mattheus, "menyayangkan masih banyak orang "berebut" meminta alih kelola Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina (Persero) sementara tidak banyak yang peduli akan lingkungan akibat TTM hasil explotasi berserakan dilahan Bumi Melayu".

Dikabarkan alih kelola akan dioperasikan anak usaha Pertamina yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mulai 9 Agustus 2021. Sementara korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas dan KLHK dari sisi lingkungan hidup masih banyak masyarakat berteriak karena belum diremediasi".

"Ada pihak yang membicarakan keuntungan diatas penderitaan masyarakat Riau.Kalau bicara propit semua ikut serta namun bicara limbah semua pemangku kepentingan diam," kata Mattheus, Sabtu (7/8/21).

Dalam hal peduli lingkungan tokoh Riau yang komit akan perbaikan lingkungan seperti tokoh Riau yang juga pakar Lingkungan Nasional Riau seperti Dr. Elviriadi, mendapat apresiasi dari ARIMBI.

"ARIMBI sudah laporan pidana lingkungan hidup ke Polda Riau dan Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melalui Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) juga telah mengugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Semoga kedua kasus ini cepat jalan agar Bumi Melayu bebas dari limbah B3 berupa minyak," kata Mattheus.

Dalam penyampaiannya yang diterima redaksi kabarriau.com Dr.Elviriadi mendukung penuh langkah laporan pidana lingkungan hidup ke Polda Riau dan Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melalui Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) juga telah mengugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru".

"Ada beberpa pihak yang peduli dengan nasib warga Riau, karena pejabat lalai dan tidak peduli sehingga muncul kecaman dan ejekan pada Pemerintah, karena para oknum pejabat ini terkesan tidak memperhatikan limbah yang bakal ditinggal pergi, "justru mereka berebutan minta bagi hasil (DBH)"," kata Mattheus, memuji Dr. Elviriadi, Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu.

Sementara Pakar Lingkungan ini menyebut, "tentu gugatan dan laporan ini merupakan samagat yang dirindukan masyarakat Riau. Masalah limbah B3 ini seperti tak menemukan titik terang. Pemerintah terkesan lepas tangan, " kata pakar yang banyak menjadi saksi ahli membela masyarat terkait lingkungan

Gugatan ini ditujukan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, dan piohak-pihak terkait ini didukung penuh oleh Dr. Elviriadi. Dia yang juga merupakan Akademisi ini, mengatakan siap menjadi ahli (saksi ahli) sebagai bentuk dukungan konkrit.

Padahal seperti kita tahu kata dia, "TTM dari eksplorasi minyak bumi tersebut akan ditinggal pergi mencemari lingkungan. Berakhirnya kontak Blok Rokan dengan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) Agustus mendatang tentunya menyisakan limbah".

Lanjut dia, "Ya, sebelumnya saya sudah pernah mewakili masyarakat menjadi saksi ahli gugatan terhadap PT.CPI di Pengadilan Negeri Siak. Untuk ke depan jika dibutuhkan saya siap.support" (menjadi saksi ahli-red).

"Saya berharap dan optimis elemen masyarakat Riau dan tokoh tokoh mendukung. Sebab dampak TTM ini semakin susah diprediksi bila dibiarkan lama mengendap. Bisa jadi muncul dampak eksplosif (meledak), atau merusak fungsi tanah, kolam.dan pohon," beber Pria Akademisi ini.

Untuk memperjuangkan limbah PT CPI jelang berakhirnya kontrak Blok Rokan ini tentunya sambung Dr. Elviriadi memang agak berat, untuk itu dia meminta elemen masyarakat Riau untuk mendukung, "mari bersama-sama kita bantu ARIMBI, CERI, ataupun siapa saja yang masih peduli terhadap Riau," pungkasnya beberpa waktu lalu.**