Prapid Pembabat Hutan Kalahkan DLHK Riau, Siti Nurbaya Dipermalukan ARIMBI Meradang

Prapid Pembabat Hutan Kalahkan DLHK Riau, Siti Nurbaya Dipermalukan ARIMBI Meradang

Pekanbaru - Dua alat berat tangkapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang dipimpin oleh Kepala KPH kuansing Abriman, S.Hut, pada pagi  Jumat (22/7/22) lalu di HPT Batang Lipai Siabu, Kuansing yang merupakan kawasan hutan lindung kini bebas sudah.

Bebasnya dua alat berat yang digunakan untuk merambah kawasan hutan ini sebelumnya sudah diduga banyak kalangan. Ini diduga merupakan modus oknum Kehutanan “cawe - cawe” dengan pengusaha perambah hutan di Riau.

Terkait ; Permainan Lama Tangkap Lepas Alat Berat di Polhut Diceritakan Pegiat Lingkungan, “Akankah Negara Kalah Di Prapid”

Kekalahan Kehutanan ini sebelumnya sudah diramal oleh Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. Bebasnya penjahat hutan ini membuat ARIMBI murka.

“ARIMBI Murka karena alat berat tangkapan lepas di Prapid pengusaha. Ini yang membuat hutan Riau habis dan rusak. Wajar saja banyak yang menuding penyebabnya adalah oknum kehutanan,” kata Mattheus, Selasa (1/11/22).

Menurut Mattheus kekalahan yang berulang ini harus diketahui Menteri kehutanan RI Siti Nurbaya. Ini sangat memalukan, pasalnya selaku pejabat yang berwenang menjaga hutan tidak mampu menjerat pelaku.

Terkait ; KPH Kuansing Tangkap Alat Berat dalam HPT Batang Lipai Siabu, Perambah; Kabuuur

“Kadis harus menonjobkan bawahan yang tidak menguasai bidang kerjanya ini, karena tidak profesional dalam bidangnya dan memalukan Menteri Lingkungan Hidup,” katanya.

Menurut Mattheus, modus penangkapan tanpa dilengkapi dengan sprint, berita acara sita dan tersangka ini adalah modus untuk tangkap lepas. Ujung-ujungnya pasti duit. Tersangka tidak ada, tetapi yang meprapid ada ? ini kan permainan busuk untuk cari duit. Kalau Kadis tidak ikut bermain tolong oknum yang menangani perkara ini di non jobkan karena tidak profesional.

Terkait ; Terkait OTT Oknum DLHK Riau, ARIMBI; Polisi Kita Minta Tidak “Main Api”

“Pertanyaan kalau ada yang mengaku punya alat dan melakukan prapid di PN Pekanbaru artinya itu kan pemiliknya kok tidak ditangkap,” katanya.

Dengan kerapnya tangkap lepas ini kata Mattheus, ARIMBI patut menduga Kadis nya yang memerintahkan saat penangkapan anggotanya sengaja tidak menangkap pelaku, “sekali lagi saya katakan wajar bukan kalau rusaknya hutan Riau karena Kadis,” katanya.

Dilihat dari laman SIPP PN Pekanbaru, dalam gugatannya mengutip pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Pbr, majelis hakim PN Pekanbaru PN Pekanbaru membebaskan status tersangka dalam kasus kehutanan.

Terkait Persoalan Kawasan Hutan TNTN “Berat”, DLHK Riau; Itu Langsung Dari KLHK, Kami Tidak Ikut Campur

Seperti diketahui dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/05/Polhut-DLHK/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/04/PPNS-DLHK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 ditolak berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut.

TerkaitDesak Transparan Kadis, Solidaritas Wartawan Siber Pro Lingkungan Akan Melakukan Aksi di Kantor DLHK Riau

Dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod, Senin (1/11/22) mengaku “sampai saat ini belum melapor tuh bidang Polhut,” katanya.

Ketika ditanya “ada tidak keberanian Kadis menonjobkan bawahannya yang terindikasi tidak profesional dalam bidangnya Murod, menjawab “Kalau terbukti ada permainan tentu saya akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya singkat..**