Permainan Lama Tangkap Lepas Alat Berat di Polhut Diceritakan Pegiat Lingkungan, “Akankah Negara Kalah Di Prapid”

Permainan Lama Tangkap Lepas Alat Berat di Polhut Diceritakan Pegiat Lingkungan, “Akankah Negara Kalah Di Prapid”

Pekanbaru - Ada informasi yang beredar di telinga pegiat lingkungan Riau, dimana terdengar dugaan “permainan lama” yang diduga akan dimainkan oknum di Polhut DLHK Riau “dalam modus bebas bagi pelaku maupun pemilik alat berat yang ditangkap dalam kawasan hutan”.

Deras dibicarakan pegiat lingkungan permainan yang selama ini diduga dilakukan beberapa orang oknum ini, misalnya modus menangkap alat berat dalam kawasan hutan dan saat penangkapan tidak ada pelaku alias temuan oknum Polhut. “Ujung - ujungnya nego?”.

“Pertanyaanya kalau benar itu temuan, lalu yang mengajukan keberatan di Pengadilan (Prapid) siapa. Itu kan pemiliknya. Tangkaplah!. wajar dong publik curiga dan menduga ada “nego” dengan pemilik alat berat tersebut,” kata pegiat lingkungan, Rabu (12/10/22).

Ada pengakuan pemilik alat berat sebelum tahun 2018, “kalau nego tidak sesuai maka oknum ini akan menetapkan pemilik alat berat sebagai tersangka. Namun kalau negonya pas maka prapid akan dimenangkan pemilik alat berat.” Nilai negonya wah lho.

Pihak redaksi kabarriau.com mencoba mengkonfirmasi dugaan permainan di Polhut Riau tersebut, sayang dua kali dihubungi Kepala Satuan Polisi Kehutanan, Ngadiana, SH, tidak mau menjawab telepon redaksi.

Mungkin tidak ada kaitannya dengan kasus terhadap pelaku perambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Kuantan Singingi saat ini sedang menggugat (prapid) Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dimana pemilik dua alat berat jenis eskavator yang ditangkap tim KPH Singingi pada 22 Juli 2022 lalu sedang berupaya melakukan upaya hukum di PN Pekanbaru.

Dimana 3 bulan usai sudah penangkapan dan proses hukum yang belum diketahui lebih lanjut siapa tersangkanya, namun saat ini seorang bernama Yasrial mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru pada Jumat (7/10/2022 lalu.

Dilhat dari SIPP PN Pekanbaru, Gugatan didaftarkan dengan nomor register perkara: 12/Pid.Pra/2022/PN Pbr. “Apakah pihak penjaga hutan kalah di Prapid tersebut, sama-sama kita nantikan”.**