Gegara Korupsi, Proyek Desa Sipang di Inhu Tidak Jalan

Gegara Korupsi, Proyek Desa Sipang di Inhu Tidak Jalan

Ilustrasi

INHU - Gegara 'tersandung' penyelewengan belanja dana desa (DD) Sipang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tahun anggaran 2021, kegiatan DD tahun 2022 tidak dapat dilaksanakan.

Kegiatan fisik yang dibiayai DD tahun 2022 tidak dapat dilaksanakan di Desa Sipang dibenarkan Camat Batang Cenaku, Triyatno.

"Iya benar, karena penyelewengan kegiatan dana desa tahun kemarin," jawab Triyatno lewat sambungan seluler, Jumat (28/10/22).

Diterangkannya, diawal dugaan penyelewengan uang negara mulai mencuat ditengah Masyarakat, Camat mengklaim pernah melaksanakan mediasi di Kantor Camat. 

Namun seiring semakin derasnya desakan Masyarakat dan aparat desa untuk dilakukan penyelesaian, antara lain pembayaran honor petugas penanggulangan Pandemi Covid-19 Desa yang sempat ditilap dan tak kunjung dibayarkan, Camat Triyatno memilih melaporkan dugaan penyelewengan DD ke Inspektorat dan Bapemas Pemdes Pemkab Inhu di Pematangreba.

"Belakangan ini saya dengar penanganannya dalam koordinasi Inspektorat dan Bapemas Pemde," sambungnya lewat seluler.

Di Mediasi di Kantor Camat bulan Agustus kemarin, tim menemukan beberapa kegiatan tidak sesuai SPj sehingga kesimpulan sementara ada dugaan penyelewengan DD. Antara lain belanja TKD, belanja Sound Sistem hingga tilap honor Relawan Pencegahan Covid-19 Desa Sipang.

Mirisnya lagi, beberapa aparat pemerintah desa Sipang mengatakan hasil korupsi Dana Desa hingga ratusan juta tersebut justru dibelanjakan Mini Bus untuk kepentingan pribadi oknum Kades. Sesal tiga Aparat Desa yang enggan ditulis nama dan ikut dalam acara Mediasi di Kantor Camat.

Oknum Kades sendiri, inisial YS membenarkan dirinya khilaf membelanjakan DD ke unit Mini Bus dan berjanji akan mengembalikan kerugian negara termasuk membayar honor relawan.