Kontrak Parkir Kota Pekanbaru Terindikasi Langgar Aturan, Mahasiswa; "Diduga Sarat KKN"

Kontrak Parkir Kota Pekanbaru Terindikasi Langgar Aturan, Mahasiswa; "Diduga Sarat KKN"

Pekanbaru - Peralihan pengelolaan parkir dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) dinilai dan diduga banyak kalangan sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apalagi terdengar kabar kontrak dengan perusahaan ini hingga 10 Tahun lamanya.

Terkait Harimau Mengaum, DH Disebut, Warga: Masalah Tak Kebagian Proyek Empuk “Kok Ribut?”

"Artinya sudah diganti Walikota kontrak parkir masih jalan, ini rancu dan memicu keributan. Merujuk pada Perda No 14 Tahun 2016 Tentang retribusi Parkir, kontrak batas waktu hanya sampai 3 Tahun," kritik Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pekanbaru, M. Safii SH, pada redaksi kabarriau/babe Minggu (5/12/21) dalam sebuah pesan WhatsApp yang dikrimkan rekan beliau.

Terkait ; Lokasi Parkir A Yani Dikabarkan Jadi Ajang Pungli Oknum Dishub Pekanbaru.

Safii menyayangkan pihak-pihak maupun oknum di Pemko Pekanbaru, yang terindikasi melanggar aturan sendiri, bukan itu saja kata Safii kewenangan pemegang kontrak parkir ini terlalu luas hingga memborong parkir Prov Riau.

Terkait ; “Jatah Parkir Harimau Dikatakan Dicaplok Naga”, IYS “Mengeong” Aja Dilapor ke KPK

"Jalan-jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau juga ikut di lelangkan Pemko Pekanbaru. Entah itu Perda sudah direvisi atau dicabut, entahlah?," kata Safii rada kesal dengan ulah-ulah oknum pejabat di Pekanbaru.

Ungkapnya jalan tersebut diantaranya ;

  • Jl. Juanda.
  • JL Riau.
  • Jl. Garuda Sakti.
  • Jl. Jendral Sudirman.
  • Najaruddin Nasution.
  • Jl. Hangtuah.
  • Jl. Arifin Ahmad.
  • Jl. Tuanku Tambusai.
  • Jl. Soekarno Hatta.
  • Jl. Soebrantas.

Apakah ini melanggar atau tidak, hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari Dishub Kota Pekanbaru.**