Tak Kunjung Dieksekusi, ARIMBI Jalan- jalan Masuk Kawasan Hutan Dikuasai Yohanes Sitorus Alias Aliang

Tak Kunjung Dieksekusi, ARIMBI Jalan- jalan Masuk Kawasan Hutan Dikuasai Yohanes Sitorus Alias Aliang

Kabar Kampar - Dalam kasus Duta Palma Group, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberi atensi kepada Jaksa Agung  dan sukses menangkap taipan sekelas Surya Darmadi, hal itu terkait ketegasan Jokowi soal mengatasi pemanasan global yang disebabkan perambahan hutan maupun pengalihan fungsian lahan gambut menjadi kebun.

Namun ada perlakuan berbeda dalam menekan Kejagung agar mendesak bawahannya (Kejati Riau) merampas harta negara dalam kasus lahan tanpa dokumen atau hak kepemilikan yang digarap belasan tahun oleh Yohanes Sitorus alias Aling di Kampar Riau.

Aspidum Kejati Riau sebenarnya sudah bisa merampas harta negara yang dikuasai Yohanes Sitorus, karena Direktur PT Sinar Siap Dian Perkasa (SSDP) ini pernah ditetapkan sebagai tersangka menguasai lahan seluas 541 hektar dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang berada di Desa Bulu Cina, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Sebelumnya dalam statusnya sebagai tersangka itu oleh BBKSDA, Yohanes Sitorus belum pernah menjalani masa penahanan dan di tangan Jaksa pun penahanan dilakukan oleh Kejari Kampar, dimana dia ditempatkan dalam lokasi khusus di Kabupaten Kampar.

Informasi yang didapat redaksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga pernah mendalami kasus dugaan korupsi Manipulasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kepala BPN Kampar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Bulu Nipis, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. (Terkait penerbitan SHM lahan Yohanes) alhasil dia ditahan.

Pemeriksaan oknum BPN Kampar ZY dengan saksi Yohanes Sitorus itu berkaitan selaku kepala BPN yang menerbitkan Sertifikat Hak MIlik (SHM) dalam kawasan hutan tepatnya di atas lahan yang digarap Yohanes Sitorus dan keluarganya menjadi lahan sawit.

Dilihat dari berkas pengadilan nama-nama pemilik saat itu atas nama Johanes Sitorus dan keluarga usai diputus bersalah maka seluruh SHM itu dibatalkan dan lahan sawit Yohanes dikembalikan ke aslinya, yaitu kawasan hutan.

Untuk memastikan kebenaran kawasan hutan yang digarap Yohanes Sitorus ini, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia, Mattheus, mengajak tim redaksi “Metro Group” yang beranggotakan lebih dari 10 media itu jalan-jalan ke lokasi yang disebutkan, tepatnya di Desa Buluh Nipis, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Pada pagi yang cerah itu Minggu (7/5/23) tim menelusuri lokasi dengan berbekal HP yang bisa menentukan titik kordinat, saat itu terpantau hanya ada beberapa aktifitas di dalam lokasi itu.

“Kita baru menentukan titik koordinat di beberapa sudut dan beberapa hari kedepan akan  kita lanjutkan,” katanya, Senin (8/5/23) siang.

Ketika ditanya apakah lahan Yohanes Sitorus ada dalam kawasan hutan, dia menjawab “tunggu belum bisa ditentukan sebab kordinat belum kita plotting ke Kementerian Kehutanan,” katanya.

Kemudian apa selanjutnya langkah yang akan diambil oleh ARIMBI, yang sudah 5 kali melaporkan PIdana Lingkungan ke Polda Riau ini, Mattheus menjawab “kita lihat nanti ya,” pungkasnya.**

Berita Berkait ; 

  1. Diduga “Olah-olah” Kasus Bupati Sintong, Larshen Yunus Hanya Ajak Wartawan Makan Sate “Dia Dijanjikan Apa ya?”

  2.  Dikatakan Tersangka, Larsen Makan Martabak Bersama Penyidik

  3.  Bantah Berita Dugaan “Olah-olah”, Larshen Yunus Memberikan Hak Jawab