Tutup Informasi Pada Publik Mamun Morod Didemo, Dugaan Wartawan ”Titipan?”
Pekanbaru - Akhirnya niat Solidaritas Jurnalia Pro Lingkungan (Soju Pro-L) berdemo kekantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, terlaksana pada Jumat (4/3/22), mereka membentangkan spanduk isi orasi perwakilan jurnalis yang ditulis “Gubri jangan donk Kadis DLHK ongeh (sombomg)”. Ada juga perwakilan wartawan menggoyang kertas karton putih bertuliskan “tutup informasi pada media Mamun Murod merugikan publik.”
Di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru terpantau Soju Pro-L perwakilan wartawan itu mendesak agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis-LHK) Provinsi Riau itu agar dicopot oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Aksi massa Soju Pro-L ini diikuti oleh sekitar 25 jurnalis dari perwakilan media.
Orator aksi damai, Raya Desmawanto, tegas menyatakan tindakan Mamun Murod memblokir nomor Hp wartawan mengindikasikan perilaku pejabat publik yang tertutup.
"Tindakan blokir nomor wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah indikasi kuat sikap tertutup pejabat publik di era keterbukaan informasi saat ini. Pejabat publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang salah satunya direpresentasikan lewat pemberitaan media. Namun yang terjadi nomor WA wartawan diblokir. Ironis sekali," katanya.
Semestinya jelas Raya, “seorang pejabat publik tersebut menggunakan kewajibannya untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas sebuah peristiwa yang terjadi di lingkup tanggung jawabnya. Ia juga meminta agar pejabat publik dapat memahami secara substantif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tugas wartawan dan pers sebagai penyebar informasi publik.
"Tidak sebaliknya justru menutup diri. Selain menunjukkan sikap tidak dewasa dan bersahabat dengan pers yang seharusnya menjadi mitra, pemblokiran tersebut telah merugikan hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar, akurat dan lengkap," tegas Raya yang nomornya juga menjadi korban blokir dari Mamun Murod.
Raya mengaku miris atas tindakan Kadis LHK Riau Mamun Murod tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan penghargaan 'Anugerah Keterbukaan Informasi Publik' pada akhir 2021 lalu dari Wakil Presiden Maruf Amin yang diterima oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
"Ini menjadi catatan dan koreksi atas pemberian penghargaan tersebut. Faktanya, anak buah Gubernur Riau sendiri menunjukkan sikap tertutup dalam memberikan informasi publik," jelas Raya.
Aksi blokir nomor wartawan berlangsung di tengah panasnya pemberitaan sejumlah media terkait kasus hilangnya alat berat buldoser di hutan lindung Bukit Betabuh, bulan lalu di Kuansing. Tim DLHK Riau menangkap buldoser berada di kawasan hutan diduga untuk pembukaan kebun sawit.
Namun, beberapa waktu kemudian, tangkapan barang bukti buldoser tersebut hilang dari lokasi tempat diamankan. Yang mengejutkan, pengambilan buldoser disebut berkaitan dengan adanya pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari pemiliknya diduga kepada oknum DLHK.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan istri pemilik buldoser kepada tim peduli hutan Kuansing yang mendapati alat berat tersebut sudah sampai ke wilayah Sumbar. Anehnya, pengakuan tersebut dibantah oleh seorang pria yang mengaku pemilik buldoser. DLHK Riau juga telah membantah kabar adanya pemberian uang Rp 50 juta tersebut.
Salah seorang wartawan menyebut “kalau begini ulah Mamun Murod akan memalukan tokoh Riau”. “bisik-bisik menyebut Mamun Murod adalah titipan?,’ katanya.**