Kasus Notaris Berakhir Dengan Perdamaian di Polres Pematangsiantar Dan Pengadilan Negeri Simalungun

Kasus Notaris Berakhir Dengan Perdamaian di Polres Pematangsiantar Dan Pengadilan Negeri Simalungun

Photo : Kasus Notaris Berakhir Dengan Perdamaian di Polres Pematangsiantar Dan Pengadilan Negeri Simalungun

Medan - Pelaporan dengan Nomor: LP/196/ill/2022/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut dengan pelapor atas nama Ribka Angelia Maruli Anugrah Sianipar dan terlapor Lilis Suharti Batu Bara  dengan kasus pasal 372 Subs pasal 374 dari KUHPidana berakhir dengan tidak diproses melalui jalur hukum.

Lilis Suharti Batu Bara, kepada media, Kamis (03/11/2022) menyampaikan bahwa tidak dilanjutkannya proses tersebut dikarenakan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

"Pelapor dan terlapor secara bersama sama melakukan pencabutan perkara. Untuk Angelia Maruli Anugrah Sianipar melakukan pencabutan perkara di Polres Siantar dan saya mencabut laporan ke Pengadilan Negeri Simalungun," ucap Lilis Suharti Batu Bara.

Dijelaskan, laporan tersebut berkenaan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan pada 14 Maret 2022 lalu. Dari hasil mediasi bersama, kedua belah pihak bersepakat berdamai difasilitasi oleh Polres Pematangsiantar, sedangkan untuk gugatan perdata sudah dicabut dengan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Simalungun. 

"Dengan demikian sengketa hukum antara kedua belah pihak terhapuskan dan telah selesai, sesuai dengan surat kesepakatan bersama tertanggal 31 Oktober 2022," pungkas beliau..**