Kalah Prapid DLHK Riau Dicurigai “Modus”, Huda; Ini Pasti Ada Apa-apanya?

Kalah Prapid DLHK Riau Dicurigai “Modus”, Huda; Ini Pasti Ada Apa-apanya?

Pekanbaru - Bebasnya dua alat berat tangkapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang dipimpin oleh Kepala KPH kuansing Abriman, S.Hut, Juli 2022 lalu di HPT Batang Lipai Siabu, Kuansing yang merupakan kawasan hutan lindung juga dikritik pengamat hukum pidana Riau, DR. Mohammad Nurul Huda SH, MH, Selasa (1/11/22).

Bebasnya dua alat berat yang digunakan untuk merambah kawasan hutan ini sebelumnya sudah diduga banyak kalangan bahkan sudah diperingatkan dalam berita kabarriau.com ( Permainan Lama Tangkap Lepas Alat Berat di Polhut Diceritakan Pegiat Lingkungan, “Akankah Negara Kalah Di Prapid” ). 

Ini diduga merupakan modus oknum Kehutanan “cawe - cawe” dengan pengusaha perambah hutan di Riau. Ada informasi beredar “uang ratusan juta diduga berseliweran”.

Kekalahan Kehutanan ini sebelumnya juga sudah diramal oleh Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. Bebasnya penjahat hutan ini membuat ARIMBI murka.

“Kalau prosedur proses hukum tidak benar tentu yang keberatan (pengugat) menguji di forum prapid. Hasilnya jika prosedur DLHK Riau tidak benar dan teliti. Akibatnya segala tindakan hukum penyidik DLHK tentu dibatalkan. Begitulah jika kita bernegara hukum,” kata Huda.

Sambung Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini, “sebetulnya penegak hukum harus mencermati pokok masalah karena posisi alat berat di hutan lindung bekerja. Seharusnya hakim tidak mengabulkannya prapid itu. Ini pasti ada apa apanya nich?,” katanya.

Dilihat dari judul berita media sabangmerakuenews ada yang lebih mengerikan pasalnya “PN Pekanbaru Sudah 2 Kali Batalkan Penyidikan Kasus Kejahatan Kehutanan Lewat Putusan Praperadilan, Hakimnya Itu Juga".

Menurut Aktivis lingkungan, “kekalahan yang berulang ini harus diketahui Menteri kehutanan RI Siti Nurbaya, karena kekalahan ini sangat memalukan, pasalnya selaku pejabat yang berwenang menjaga hutan tidak mampu menjerat pelaku".**