Tokoh Adat Papua Minta Presiden Perintahkan KPK Hentikan Pemeriksaan, Pasca Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka

Tokoh Adat Papua Minta Presiden Perintahkan KPK Hentikan Pemeriksaan, Pasca Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi, hal ini telah membuat publik gaduh.

Terkait penetapan tersebut, tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk perintahkan KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Menurut Ramses Wally langkah dimaskud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.

“Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian,” kata Ramses Wally, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (17/9/22).

“Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ramses mengatakan, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.

Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.

“Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua,” ujarnya.

Untuk itu Ramses meminta Presiden Jokowi memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

“Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat,” tukasnya.

Diketahui, ribuan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua Save LE akan menggelar demo damai pada di Jayapura, pada Selasa (20/9/22).

Aksi demo ini sebagai respon masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya Informasi yang berhasil dihimpun, aksi massa nantinya untuk menolak kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua.**