Kroni Mafia Lahan Sawit Riau Bereaksi

Disebut Bocorkan Data Nasabah Telkomsel Akan Dilaporkan

Disebut Bocorkan Data Nasabah Telkomsel Akan Dilaporkan

Pekanbaru - Hanya berselang beberapa hari setelah wartawan Hengki Seprihadi memberitakan lahan perkebunan kelapa sawit Surya Dumai Group (SDG), dengan total luasan mencapai 75.378 Hektare diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dan diduga tidak mempunyai HGU, data wartawan yang meberitakan bocor.

Atas bocornya data pribadi dan data keluarganya ini wartawan Hengki Seprihadi dalam siaran persnya menyatakan merasa terancam atas beredarnya data pribadinya itu.

Tragisnya data tersebut bocor diterima Hengki dari seseorang tersangka pengrusakan barang kantor DPRD Prov Riau dengan no perkara 556/Pid.B/2022/PN PBR yang saat ini telah menjalani sidang perdana (5/7/22) di Pengadilan Negeri Pekanbaru berinisial LY.

“Saya terima bocoran itu melalui pesan Whatsapp yang berisi data diri lengkap dengan seluruh data keluarganya serta tanggal persis pengaktifan kartu Telkomsel,” kata Hengki, Kamis (7/7/22).

Ulas Hengki, atas beredarnya data pribadi itu dia telah memberikan kuasa hukum kepada enam lawyer dari BPPH MPW Pemuda Pancasila Riau. Kuasa itu untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu dan patut untuk khususnya membela diri.

“Yang mana apa yang saya alami ini bisa saja menimpa siapa saja, termasuk seluruh wartawan di Indonesia dan seluruh pengguna Telkomsel dari pencurian data-data pribadi yang menurut saya sudah menyalahi peraturan perundang undangan," ungkap Hengki.

Hengki melanjutkan, sebelumnya ia sudah melayangkan surat konfirmasi ke Area Manager Telkomsel Pekanbaru terkait kebocoran data pribadinya itu. Namun, hingga tenggat waktu Rabu (6/7/2022), tidak ada tanggapan apa pun dari Telkomsel yang ia terima. 

"Setelah LY mengirimkan pesan WA berisi data pribadi saya, dia berbicara melalui telepon kepada saya dan menyampaikan bahwa nama saya masuk radar ‘Intel??’ dan LY juga menawarkan untuk menjembatani pembicaraan antara saya dengan pihak Surya Dumai Group terkait berita yang sebelumnya saya tulis dan telah tayang," ungkap Hengki.

Terkait ; CERI; Diduga 75.378 Hektare Kebun Surya Dumai Group Tanpa HGU

Lebih lanjut, kata Hengki, pada 2 Juli 2022 pukul 10.37 WIB, LY mengirimkan sebuah undangan kepadanya melalui pesan elektronik Whatsapp yang pada intinya menuding Hengki dan pegiat LSM yang telah dengan sengaja menghembuskan isu terkait pemberitaan HGU milik perusahaan Surya Dumai Group (SDG).

“LY mengundangnya untuk hadir di kediaman ex terpidana kasus korupsi Suparman yang merupakan mantan Bupati Rokan Hulu, dengan salah satu agenda klarifikasi terkait berita tersebut. Saat saya tanyakan kepada LY, ia mengakui memperoleh data pribadi saya dari Intel?,” katanya.

Namun beber Hengki, LY lantas mengaku tidak mengetahui siapa pengirim data pribadi saya itu dan menyebut nama Syamsir Daulay. “Beberapa pertanyaan selanjutnya saya ajukan melalui WA, rekaman percakapan saya simpan sebagai bukti, untuk menanyakan darimana LY memperoleh data pribadi saya," ungkap Hengki.

Menurut Hengki, LY lantas mengirimkan nomor kontak bertuliskan H Yurjani Moga. Namun, ia tidak menjawab apakah nama pemilik nomor tersebut adalah Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PAN dan apa hubungan H Yurjani Moga dengan Surya Dumai Group.

"Berdasarkan hal-hal tersebut saya merasa perbuatan LY tidak hanya mengancam saya dan keluarga saya, juga telah mengancam dan menghalangi kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999,” pungkas Hengki.

Kuat dugaan perbuatan LY setidaknya telah melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.**