Haji Suparman Dikatakan Ajak Berunding Berita Miring

Ungkap 75.378 Hektare Kebun Surya Dumai Group Tanpa HGU Wartawan Terancam, Hengki: Data Pribadi Saya Dibocorkan?

Ungkap 75.378 Hektare Kebun Surya Dumai Group Tanpa HGU Wartawan Terancam, Hengki: Data Pribadi Saya Dibocorkan?

Pekanbaru – Delapan perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group (SDG), dengan total luasan mencapai 75.378 Hektare diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan.

“Bahkan sebagian lahan tersebut diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 47.479 Hektare,” Kata dua lembaga seperti Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).

Atas temuan itu, CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan, Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.

Terkait temuan tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.

“Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka bungkam,” demikian ungkap Yusri pada Urbannews.

Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau.

Dengan diberitakannya kecurangan yang dilakukan Surya Dumai Group merambah dan berbisnis diatas lahan tanpa izin ini membuat wartawan Urbannews, Hengki Seprihadi terancam.

Dalam siaran persnya Hengki menyatakan merasa terancam keluarganya atas beredarnya data pribadinya yang ia terima dari seseorang bernama LY melalui pesan Whatsapp yang berisi data diri lengkap dengan seluruh data keluarganya serta tanggal persis pengaktifan kartu Telkomsel.

Bocornyanya data Hengki, terjadi berselang beberapa hari setelah Hengki memberitakan lahan perkebunan kelapa sawit PT Surya Dumai Group yang berada dalam kawasan hutan dan tidak mempunyai HGU. 

"Untuk itu saya telah memberikan kuasa hukum kepada enam lawyer dari BPPH MPW Pemuda Pancasila Riau. Kuasa untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu dan patut untuk khususnya membela saya, yang mana apa yang saya alami ini bisa saja menimpa siapa saja, termasuk seluruh wartawan di Indonesia dan seluruh pengguna Telkomsel dari pencurian data-data pribadi yang menurut saya sudah menyalahi peraturan perundang undangan," ungkap Hengki, Kamis (7/7/22).

Hengki melanjutkan, sebelumnya ia sudah melayangkan surat konfirmasi ke Area Manager Telkomsel Pekanbaru terkait kebocoran data pribadinya itu. Namun, hingga tenggat waktu Rabu (6/7/2022), tidak ada tanggapan apa pun dari Telkomsel yang ia terima. 

"Setelah LY mengirimkan pesan WA berisi data pribadi saya, dia berbicara melalui telepon kepada saya dan menyampaikan bahwa nama saya masuk radar "Intel' dan juga menawarkan untuk menjembatani pembicaraan antara saya dengan pihak Surya Dumai Group terkait berita yang sebelumnya saya tulis dan telah tayang di Urbannews" ungkap Hengki.

Lebih lanjut, kata Hengki, pada 2 Juli 2022 pukul 10.37 WIB, LY mengirimkan sebuah undangan kepadanya melalui pesan elektronik Whatsapp yang pada intinya menuding Hengki dan pegiat LSM yang telah dengan sengaja menghembuskan isu terkait pemberitaan HGU milik perusahaan Surya Dumai Group (SDG), dan mengundangnya untuk hadir di kediaman Haji Suparman S.Sos MSi, mantan Bupati Rokan Hulu ex terpidana kasus korupsi, dengan salah satu agenda klarifikasi terkait berita tersebut.

"Saat saya tanyakan kepada LY, ia mengakui memperoleh data pribadi saya dari Intel SDG. Namun ia lantas mengaku tidak mengetahui siapa pengirim data pribadi saya itu dan menyebut nama Syamsir Daulay. Beberapa pertanyaan selanjutnya saya ajukan melalui WA, rekaman percakapan saya simpan sebagai bukti, untuk menanyakan darimana LY memperoleh data pribadi saya," ungkap Hengki.

Menurut Hengki, LY lantas mengirimkan nomor kontak bertuliskan H Yurjani Moga. Namun, ia tidak menjawab apakah nama pemilik nomor tersebut adalah Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PAN dan apa hubungan H Yurjani Moga dengan Surya Dumai Group.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya merasa perbuatan LY tidak hanya mengancam saya dan keluarga saya, juga telah mengancam dan menghalangi kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu saya juga menduga perbuatan Larshen Yunus setidaknya telah melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.**