Kasus Suap, Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman di Cekal

Kasus Suap, Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman di Cekal

Kabar Korupsi - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan selama 6 bulan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dan Pejabat Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan KPK saat ini telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM atas itu. Sukiman dan Natan kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.

Natan Pasomba diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. "KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri pada keduanya," Rabu (27/2/19).**