Lagi-lagi, Apakah Bengkalis Lokasi Sasaran Perdearan Narkoba?

Kali Ini 56 Bungkus, Warga Duga Vonis Tak Menakutkan Hingga Peredaran Narkoba Jadi Subur Di Bengkalis

Kali Ini 56 Bungkus, Warga Duga Vonis Tak Menakutkan Hingga Peredaran Narkoba Jadi Subur Di Bengkalis

Bengkalis - Beberapa kali info kita dengar di Riau, lagi-lagi Bengkalis tertangkap narkoba jenis sabu, pertanyaannya apakah Bengkalis lokasi subur peredaran narkoba atau hanya tenpat transit jaringan Internasional sabu itu.

Sebelumnya puluhan kilo gram, kali ini juga Tim Gabungan terdiri dari, Ditres Narkoba Polda Riau, Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Sat Polair dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 56 bungkus narkoba jenis sabu.

Selain bungkusan abu-sabu juga diamankan 2 orang tersangka di tepi jalan Jendral Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu 6 Maret 2022, kemaren.

Tersangka kata Polisi berinisial MA alias Dona (38) dan WO alias Mul (43), tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti 4 buah tas ransel, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp merk Infinix warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna biru, 1 buah KTP dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam dengan nopol BM 5921 DAE.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando SE, lewat siaran pressnya Rabu (16/03) siang, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis.

Mendapat informasi tersebut Iptu Tony langsung melaporkan ke Kapolres Indra Wijatmiko, atas perintah Kapolres kami segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.

”Pada hari Sabtu 05 maret 2022 sekira pukul 17.00 wib, sudah dibentuk 3 Tim menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya. Tim 1. Dit resnakoba dan Sat resnarkoba melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan, Tim 2. Sat Polairud melakukan pengawasan Perairan Muntai dan Tim 3. Bea cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis Sungai Pakning,” Katanya.

Kata Iptu Tony pada media, berdasarkan informasi dari Tim 2 pada hari Minggu 06 maret 2022, sekira pukul 02.00 wib dini hari melihat speedboat yang mengarah masuk ke pantai Bantan, akan tetapi karena air laut surut tidak bisa melakukan pengejaran dan selanjutnya menginformasikan ke Tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan.

“Tim 1 yang sudah berjaga melihat speedboat merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai, akan tetapi Tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang sungai, kemudian Tim kembali lagi ke arah jalan Bantan untuk melakukan penyekatan, dan sekira pukul 04.00 wib Tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan bantan, pada saat penangkapan tersebut 1 orang berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau,” jelas Iptu Tony.

Saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan mengakui ada menyimpan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu baru di jemput dari tepi pantai yang di simpan dalam ruko tidak jauh dari tkp penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko di temukan 4 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu sejumlah 56 bungkus.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau,” terang Iptu Tony. Armando.

Menurut warga Bengkalis suburnya peredaran narkoba itu diduga banyak berkaitan dengan hukuman yang diterima pengedar, misalnya Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis, Riau, terhadap dua terdakwa, divonis berbeda dinilai banyak kalangan “jauh dari rasa keadilan”.

Didengar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Wahyudi alias Yudi dituntut 20 tahun penjara plus denda dan divonis hakim 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik juga dituntut 20 tahun hanya diganjar 5 tahun penjara keduanya adalah jaringan bernama Uncle Jay.

Putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls itu dibacakan melalui sidang virtual, yang dipimpin Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf.

Selain dijatuhi vonis, kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan. Vonis hakim tersebut dibacakan, 9 Februari 2022 lalu. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 Kg. Slanjutnya >>> BB 9 KG Divonis 5 Tahun, Warga; “Enak?” Jadi Pengedar Sabu di Bengkalis Ya?