BB 9 KG Divonis 5 Tahun, Warga; “Enak?” Jadi Pengedar Sabu di Bengkalis Ya?

BB 9 KG Divonis 5 Tahun, Warga; “Enak?” Jadi Pengedar Sabu di Bengkalis Ya?

Bengkalis - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis, Riau, terhadap dua terdakwa, divonis berbeda dinilai banyak kalangan “jauh dari rasa keadilan”.

Didengar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Wahyudi alias Yudi dituntut 20 tahun penjara plus denda dan divonis hakim 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik juga dituntut 20 tahun hanya diganjar 5 tahun penjara keduanya adalah jaringan bernama Uncle Jay.

Putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls itu dibacakan melalui sidang virtual, yang dipimpin Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf.

Selain dijatuhi vonis, kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan. Vonis hakim tersebut dibacakan, 9 Februari 2022 lalu. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 Kg.

Dari informasi yang diterima redaksi kabarriau/babe terdakwa M. Risky Pratama alias Ekik bin Mulyadi ini, sebelumnya sempat menjadi DPO Polres Bengkalis.

Hakim anggota Ulwan Maluf, yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dikonfirmasi Kamis (17/2/22) melalui telepon selulernya menyebut sudah banyak menjawab hal ini pada media, “pertanyaan yang sama sudah kita jawab pada media di Bengkalis, tanya sama wartawan,” kata Ulwan.

Banyak kalangan menyayangkan putusan hakim yang dinilai “tidak berkeadilan” itu, pasalnya BB yang dibuktikan JPU di pengadilan adalah 9 KG, “artinya ini bisa dikategorikan bandar besar”.

Menurut sumber dari PN Bengkalis, M. Risky Pratama ini sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah juga menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun, dari tuntutan 20 Tahun.

“Mohon maaf pak halim kita tidak pengkritik putusan, namun rakyat yang takut akan ancaman narkoba sayangkan hukuman bagi pengedar diatur Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan led specialist misalnya, mereka biasanya dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, dan seterusnya,” kata warga yang sedikit tau hukum, Norman Hutagaol, Kamis (17/2/22) .

“Lagi pula pelaku yang sama sudah melakukan tindak pidana yang sama (berulang) melanggar Undang-Undang No.35 tahun 2009 selayaknya mendapat hukuman yang pantas, namun mungkin hakim berpandangan lain dengan memutus itu berdasarkan Pasal 12 angka 4 KUHP. Bahwa seorang terdakwa itu tidak boleh dihukum dari 20 Tahun. Tindak pidana berulang pada pasal 12 itu pandangan saya, punya pilihan seumur hidup atau mati," pungkasnya.

Kasus M Risky Pratama alias Rocky atau Ekik terungkap setelah Satuan Res Narkoba Polres Bengkalis bersama sama Tim Polda Riau menangkap bandar Hadi Sepradianto alias Adi alias Uncle Jay (26) warga Sekupang Kota Batam.

Uncle Jay sudah 3 kali mengendalikan Rio Rezeki alias Dedek  (Kasus 19 kg Sabu) dan M Risky Pratama alias Rocky atau Ekik ( Kasus 9 Kg).

Penangkapan terhadap Uncle Jay dilakukan pada hari Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar 10'00 WIB, di jalan Patimura kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Dia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka diancam hukuman, Pasal  114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).**