Hari Ini KNPB Gugat Praperadilan Polres Mimika

Hari Ini KNPB Gugat Praperadilan Polres Mimika

Kabar Timika - Terkait penggeledahan Markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Polres Mimika digugat praperadilan, para pemohon gugatan kepada Polres Mimika itu Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dokopia.

Sidang dimulai hari ini Senin (11/2/19) di Pengadilan Negeri (PN) Timika, pukul 09.00 WITA yang dipimpin hakim tunggal Syaiful Anam.

Sebelumnya diberitakan, Polres Mimika dengan TNI mengambil paksa kantor Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika. Kantor itu berada di kompleks sosial, Kota Timika, Papua.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan KNPB pada 31 Desember 2018 lalu, adapun materi gugatan itu terkait penggeledahan yang dilakukan di Jalan Sosial, Kabupaten Timika, Papua.

KNPB selaku penggugat meminta Kepolisian untuk ganti rugi sebesar Rp 126 jutaan dan menyerahkan kembali para pengurus inti KNPB yang ditangkap.

Selain itu KNPB juga meminta kepolisian menyerahkan kembali tanah dan banggunan kepada para penggugat, mereka telah mengajukan surat gugatan ke PN Timika ini sejak 18 Januari 2019 lalu.

Selain itu, Kepolisian juga di tuntut untuk meminta maaf kepada pemohon secara terbuka melalui media massa. Para pemohon praperadilan pun meminta kepolisian untuk memulihkan hak-hak para pemohon dan martabat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa menyebutkan, penggledahan Markas KNPB di Timika sejak Senin 31 Desember 2018 lalu, hingga saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih disiagakan di bekas Markas KNPB tersebut.

    Baca Juga :

"Pengambilalihan kantor Sekretariat KNPB ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian terhadap kelompok dan simpatisan separatis Papua merdeka," ujar  Kamal, Senin (31/12/18).**