Divonis 2 Tahun, Penyuap Stepanus Robin Pattuju Digiring Ke Rutan Medan

Divonis 2 Tahun, Penyuap Stepanus Robin Pattuju Digiring Ke Rutan Medan

Jakarta - Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial pelaku suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang menangani kasus dugaan korupsi M. Syahrial digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.

Syahrial terbukti melakukan tindak suap kepada mantan penyidik KPK eks Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.

Dalam pesan email yang didampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021. 

KPK mengeksekusi vonis dua tahun penjara terhadap MS. Sebelumnya dia dinyatakan bersalah di kasus suap kini MSakan ditempatkan di Rutan Kelas I Medan," kata Ali, Kamis (7/10/21).

Jelas Ali, "tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan".

Syahrial juga dikenai denda pidana sebesar Rp 100 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.** Selanjutnya >>>