Serkali Goyang Kabar Riau, Kabarnya Kadiskes Meranti "Dikarangkeng" Polisi

Serkali Goyang Kabar Riau, Kabarnya Kadiskes Meranti "Dikarangkeng" Polisi

Pekanbaru - Sebelumnya Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, diberitakan kabarriau.com diduga menjual alat test antbodi gratis bantuan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk perjalanan orang.

Baru "sekali goyang" Kepolisian Daerah Riau pun bergerak cepat, dan pada akhirnya terbukti dalam lidik akhirnya Polisi dikabarkan menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto.

Dia dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan covid-19 di Kabupaten Meranti. Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.

Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta

Dari berita sebelumnya, seharusnya bantuan alat test tersebut digunakan untuk test cepat masyarakat guna mengetahui contak terhadap orang positif.

Dugaan ini mencuat setelah pengecekan di Bandara SSK II Pekanbaru, oleh Polisi, ditemukan surat test Antibodi perjalan orang yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Meranti.

"Kita bayar pak. Mau itu antibodi atau antigen dokumen perjalanan negatif kita keluar kok," ujar warga Meranti yang hendak menuju Jakarta di Bandara SSK II Pekanbaru kala itu.

Saat ini sebagaimana diketahui untuk menghambat lajunya penyebaran Covid-19 pemerintah telah beralih dari test antibodi menjadi test antigen untuk perjalan orang. Antibodi saat ini hanya digunakan untuk test warga secara umum dengan cepat.

Akibat kasus ini Ditkrimsus Polda Riau, membuat Misri ditahan dengan dugaan kasus bantuan swab antigen yang dikomersilkan.

Pada media Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, menyebut "Pada prinsipnya penahanan ini dilakukan sementara sambil menunggu perintah pimpinan," katanya, Sabtu (18/09/2021)

Ia juga menjelaskan bahwa "Sebelumnya sudah diperiksa. Kita periksa sebagai tersangka sudah," terangnya pada media.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 ini sebelumnya diusut oleh Polres Meranti. Dimana dalam perjalannya kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

Kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti yang muncul diberita kabarriau.com, Minggu, 20 Juni 2021 - 12:45 WIB.

Laporan dan berita sebelumnya itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Diskes Meranti.

Diantaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal. Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.**