Ketika Titah Kapolda Riau "Diabaikan" Jumat Barokah Nyaris Berdarah
Pekanbaru - Sungguh "sakti?" surat kuasa yang diberikan oleh Direktur PT Cipta Damai Lestari (CDL), Jhonson pada pada perorangan (wiraswasta) di lahan sengketa lokasi Jalan Air Hitam, sebrang Simpang Melati, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Kata kuasa Hukum Ermawati, "bayangkan tanpa putusan pengadilan perusahaan menurunkan sekelompok orang untuk melakukan pengosongan lahan milik M Nasir dengan ahli waris bernama Ermawati" pada Jumat (27/8/21) pagi.
"Surat perintah petugas itu tidak sah, saya sudah tunjukkan surat sengketa kalau masalah ini telah dilaporkan pada Polisi. Petugas ini ngotot meu melakukan pengosongan dengan dalih mengamankan pekerja. Lalu surat kuasa pada pihak ketiga itu apa maksutnya," demikian kata pengacara Ermawati, Royal Hasibuan SH pada media.
Saat itu terjadi keributan kecil antara tim eksekutor dengan ahli waris. keributan terjadi bangunan didalam lahan yang akan bersengketa itu dirubuhkan, bahkan spanduk palang dirobek-robek. Tak ayal eksekusi ini nyaris berdarah-darah.
"Tolong pak wartawan infokan sama Bapak Kapolda, sudah 4 hari ini sekelompok orang anak buah tim eksekutor 'ilegal' yang menakutkan keluarga ahli waris Ermawari. 'Kasihan dia'. Ermawati saat ini merupakan ahli waris tunggal dari ayahnya. Lahannya dijual menantu atau istri mendiang adiknya kepada pengusaha kaya tanpa ada persetujuan ahli waris," kata adik angkat Ermawati, Nasril Chan, pada Jumat (27/8/21) siang.
Kalau dilihat dari surat kuasa tersebut, diberikan pada Martono, dia menerima kuasa dari perusahaan secara pribadi, setahu publik lebih logisnya kuasa diberikan kepada perusahaan eksekutor seperti pihak ketiga yang dilakukan leasing (Colektor). Dengan dikawal ketat aparat bersenjata anti huru hara untuk pengosongan lahan sengketa "terus dipakasakan".
"Bangunan yang ada dalam lahan sengeketa tersebut di rubuhkan sekelompok kuasa," kata Nasril.
Berdasarkan pantauan wartawan dilokasi itu masing-masing yang mengaku kepemilikan saling klalim dengan spanduk bertuliskan ini lahan milik . . . . Terlihat sebelumnya ada dua spanduk yang menyatakan kepemilikan masing masing, namun kini ulah aksi tim eksekutor ini salah satu merek (spanduk) kepemilikan ahli waris itu dirubuhkan penerima kuasa (tim eksekutor).
Dengan dilakukan pengosongan lahan atau seperti eksekusi putusan pengadilan ini, tentunya titah Kapolda Riau pada anggotanya di Polsek Payung Sekaki "agar tidak terjadi aksi anarkis" seperti tidak diacuhkan padahal sebelumnya hal yang sama selalu berulang dan selalu gagal.
Sebelumnya bahkan sudah ada petugas Polsek Payung Sekaki melakukan tugasnya agar tidak terjasi keributan kelokasi, namun saat Polisi datang para eksekutor ini membubarkan diri, kemudian besoknya melakukan aksi serupa kembali.
Pihak ahli waris melalui Nasril Chan berharap kepada Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, untuk turun tangan memerintahkan anggotanya membubarkan kerumunan eksekutor dilahan yang saat ini sedang bermasalah dengan ahli waris.
Kini malah terlihat dua mobil berisi Polisi dari Samapta Polda Riau dilokasi, kata Polisi dilokasi itu pada Nasril Chan, mereka mengamankan tim eksekutor mengosongkan lahan dan pekerja.
"Saya hanya berharap bapak Irjen Agung Setya Imam Effendi, untuk sementara mengkondusifkan anggotanya. Kita berharap Polisi Netral. Saya harap bapak Kapolda tidak menerima laporan sebelah pihak saja. Kuncinya kalau tidak bersengketa kenapa pihak sebelah minta berdamai?," harap Nasril.
Dilarifikasi Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, terkait anggota Samapta Polda Riau, turun mengamankan pengosongan lahan bersengketa mengaku atas perintah, sampai berita ini ditutunkan belum memberikan jawaban.**