Buntut Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Pegawai Kimia Farma Termasuk yang di Riau Dapat Ini

Buntut Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Pegawai Kimia Farma Termasuk yang di Riau Dapat Ini

Jakarta -  Buntut alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Untuk diketahui, Erick Thohir telah menyatakan turun langsung menangani kasus tersebut bahkan surat pemecatan kepada seluruh direksi KF Diagnostika dikabarkan telah turun.

Erick menegaskan apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Menteri BUMN Erick Thohir, Minggu (16/5/21).

"Seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," tegas Erick.

Ulas Erick, apa yang terjadi dalam kasus tes antigen bekas di Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut, apalagi kasu ini amat bikin resah masyarakat di tengah pandemi Corona yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda ini.

Terkait kasus alat tes antigen bekas di Kualanamu, Erick Thohir menegaskan,"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain".

Erick Thohir menjelaskan ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas bisa terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Ulasnya, Saat ini, auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma. "Sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar," katanya.

Tukas Erick, "Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat".

TerkaitHeboh Swab Kualanamu di Riau, Petugas Kimia Farma di Bandara SSK II Pekanbaru Dikonfirmasi "Melarikan Diri"

Terhadap pernyataan Erick ini warga Riau berharap petugas Kimia Farma di Bandara Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, untuk segera direvisi, pasalanya ada dugaan "kongkalingkong" dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, bahkan tragisnya petugas Kimia Farma bernama Tyas bukan menjawab malah memblokir setia HP masuk.

Seperti diketahui sebelumnya pihak PT Angkasa Pura II Pekanbaru dan Kimia Farma menyelenggaraan rapid test yang dilakukan oleh kedua BUMN tersebut di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, namun diduga tanpa izin.

Dilihat dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010, untuk pemeriksaan medis semisal penyelenggaraan rapid test Covid-19, harus dilaksanakan oleh laboratorium, namun kala itu Tyas (petugas Kimia Farma) meminta surat untuk bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru agar diawasi. (No Surat ; 031/KFD-PKU/VII/2020 tanggal 14 juli 2020).

Tahun 2020 sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Riau sempat mempertanyakan dasar Kimia Farma membuka pos untuk menggelar rapid test Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK), seperti kita tahu malah hebohnya di Bandara Internasional Kualanamu.

Pertanyaan itu sebelumnya telah dikonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Prov Riau kepada BUMN tersebut jauh sebelum kejadian pasien positif Covid-19 inisial ES (56) asal Kabupaten Rokan Hulu, yang lolos dari pemeriksaan kesehatan dan berhasil terbang ke Jakarta menumpang pesawat Lion Air pada tanggal 5 Juli 2020 lalu.**