Heboh Swab Kualanamu di Riau, Petugas Kimia Farma di Bandara SSK II Pekanbaru Dikonfirmasi "Melarikan Diri"

Heboh Swab Kualanamu di Riau, Petugas Kimia Farma di Bandara SSK II Pekanbaru Dikonfirmasi "Melarikan Diri"

Pekanbaru - Pihak PT Kimia Farma yang sebelumnya bertugas di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, kini kocar kacir dikonfirmasi setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap oknum perusahaan BUMN itu "tertangkap basah" melakukan praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu yang kabarnya sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.

Ketika dihubungi pihak Kimia Farma di Pekanbaru itu nernama Tyas, saat ini dia mengaku di Bangka, setelah komunikasi beberpa saat Tyas tiba-tiba memutus hubungan telpon dengan dalih "sebentar ya pak," tak lama setelah itu dihubungi Tyas memblokir telphon redaksi.

Seperti diketahui selain Bandara Kualanamu, juga pihak PT Angkasa Pura II Pekanbaru dan Kimia Farma menyelenggaraan rapid test yang dilakukan oleh kedua BUMN tersebut di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, namun diduga tanpa izin.

Dilihat dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010, untuk pemeriksaan medis semisal penyelenggaraan rapid test Covid-19, harus dilaksanakan oleh laboratorium, namun kala itu Tyas (petugas Kimia Farma) meminta surat untuk bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru agar diawasi. (No Surat ; 031/KFD-PKU/VII/2020 tanggal 14 juli 2020).

Tahun 2020 sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Riau sempat mempertanyakan dasar Kimia Farma membuka pos untuk menggelar rapid test Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK), seperti kita tahu malah hebohnya di Bandara Internasional Kualanamu.

Pertanyaan itu sebelumnya telah dikonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Prov Riau kepada BUMN tersebut jauh sebelum kejadian pasien positif Covid-19 inisial ES (56) asal Kabupaten Rokan Hulu, yang lolos dari pemeriksaan kesehatan dan berhasil terbang ke Jakarta menumpang pesawat Lion Air pada tanggal 5 Juli 2020 lalu.

Seharusnya saat permintaan surat Kimia Farma Pekanbaru yang dinilai banyak kalangan syarat KKN itu, seharusnya dijawab oleh Dinas yang Kadisnya dijabat Plh Zaini Rizaldy, menjawab bukan dengan pengawasan namun Kadis harus mengarahkan mengurus izin dan kelengkapan lain.

Namun "Bukan izin yang diberikan malah ada surat pengawasan yang menunjuk nama-nama dokter. Tragisnya nama dokter yang ada tertara sebagai pengawas tidak pernah ada dibandara. Semua dikabarkan petugas Kimia Farma." Pertanyaannya uang pengawasan itu untuk siapa?.

Menurut sumber, "kelayakan tempat aktivitas pengambilan spesimen swab dibandara itu harus ketat. Pengmabilan spesimen swab tersebut wajib dilakukan di Fasilitas kesehatan (Faskes) atau laboratorium yang memiliki izin dan kelayakan tempat. "Kalau dibandara terpantau terkesan tanpa pengawasan".

Kemudian ada yang menanyakan, "bagaimana Seritifikasi tenaga medis yang mengambil spesimen swap tersebut?, seharusnya ini didalam pengursan izin Dinkes harus melampirkan sertifikasi tersebut.

Kemudian untuk gugus tugas, "bagaiman bentuk alur laporan hasil (Posotif negatif) pengambilan spesimen swap para calon penumpang, seharusnya izin lengkap harus ada rekomendasi dari gugus tugas, dan seharusnya masuk sistem yang seharunya dilaporkan.

Dikonfirmasi penerbit surat pengawasan Kimia Farma, Plh Diskes saat itu dan sekarang menjabat Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, dr. Zaini Rizaldy, menjawab, "Saya sedang isolasi mandiri karena sedang Corona, tanya Kasi Perizinan Bid Yankes ya," jawab pesan WhatsApp nya, Sabtu (1/5/21). **