KPK: Penetapan Tersangka Balon Kepala Daerah Berdasarkan Alat Bukti

KPK: Penetapan Tersangka Balon Kepala Daerah Berdasarkan Alat Bukti

Kabar Korupsi - Dengan banyaknya diteribtkan berita terkait keterkaitan Kepala daerah ataupun Bakal Calon Kepala yang diduga terkait dengan korpsi, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menanggapi konfirmasi redaksi kabarriau.com, pada Senin (7/9/20) malam.

Melalui pesan Fikri menyebut, "Tanggapan KPK soal pertanyaan apakah akan menunda pemeriksaan perkara yang di duga melibatkan calon kepala daerah?."

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah," demikian jawab Fikri, Senin (7/9/20) pagi.

Dikatakan Fikri, KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut, karena proses hukum di KPK sangat ketat.

Lapupula kata Fikri, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.

"Semua tergantung alat bukti, prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur," katanya.

Dengan alasan itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. 

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," pungkasnya.**

Ilsustrasi Foto Suarapersada