Kalau Tidak Disusut KPK, Warga Bengkalis Terpaksa Pilih Calon Bupati "Lingkaran Korupsi Amril Mukmini"

Kalau Tidak Disusut KPK, Warga Bengkalis Terpaksa Pilih Calon Bupati "Lingkaran Korupsi Amril Mukmini"

Kabar Korupsi - Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), menyayangkan sikap KPK yang terkesan menunda-nunda penetapan tersangka baru dalam mengusut aliran dana korupsi terdakwa kasus korupsi Amril Mukminin.

"Bukankah lebih baik mencegah daripada nanti banyak yang dirugikan. Kita hormati asas praduga tak bersalah, termasuk soal keinginan Kasmarni bertarung di pilkada Bengkalis. Cuma yang menjadi soal, ada pengkuan dua pengusaha Jonny Tjoa dan Adyanto aliran dana kerekening Kasmarni," kata mattheus, Jumat (4/9/20).

Selain sebagai istri terdakwa Amril Mukminin, Kasmarni juga menjabat sebagai staf ahli bidang SDM pemerintah kabupaten Bengkalis.

"Seharusnya dia tahu, menerima pemberian uang dari pengusaha adalah perbuatan melanggar hukum," katanya.

Mattheus juga menyebut, faktanya Kasmarni menjadi calon bupati Bengkalis yang saat ini dijagogan sejumlah pendukungnya.

"Kasihan kan, sudah berjuang berdarah-darah, ujung-ujungnya jadi pasakitan, harusnya kita lebih peka terhadap penderitaan dan kemiskinan di masyarakat kita saat ini,” ujarnya.

"Jika dalam perkembangannya, ada tersangka baru dengan bukti yang cukup, gimana? kan jadi repot?” kata Mattheus.

Seperti dalam sidang sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas beberkan akan mengusut aliran dana korupsi terdakwa kasus korupsi Amril Mukminin.

Hal itu disampaikannya usai sidang, Kamis (3/9/20) lalu di pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Kami pasti akan dalami kelanjutannya, saat ini kami fokus dulu membuktikan perkara pokok atas nama terdakwa Amril," beber jaksa Feby Dwi Andospendi mengawali wawancara dengan awak media.

Lebih rinci dia menjelaskan, "kalau soal rekening atas nama Kasmarni sudah diblokir sejak awal, apakah akan ada tersangka baru, kami belum bisa menyimpulkan," ujar Jaksa KPK ini.

Menanggapi pencalonan Kasmarni pada pilkada serentak bulan Desember 2020, jaksa KPK Feby mengatakan yang bersangkutan masih sebatas saksi.

"Sampai saat ini istri terdakwa masih jadi saksi, tapi dari alur perkara dan surat dakwaan sudah jelas bahwa yang menerima uang istri terdakwa. Tetap akan kami telusuri," pungkasnya.

Dilain pihak banyak kalangan menilai balon yang maju saat ini semua ada dalam dakwaan Jaksa KPK, mereka terindikasi ikut dalam menerima sejumlah aliran dana dugaan suap Amril Mukminin.

"Kalau begini kita seperti dipaksakan memilih salah satu terduga korupstor dari 3 balon Bupati Bengkalis, apa jadinya?," ujar warga Bengkalis, Solihin Anuar.**