Kartu Nikah Dengan 4 Kolom Istri Beredar

Kartu Nikah Dengan 4 Kolom Istri Beredar

Kabar Religi - Kementerian Agama mengeluarkan pernyataan akan menggantikan buku nikah dengan kartu nikah yang setipis ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP) belum lama ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan, pembuatan kartu nikah ini agar membuat lebih mudah dibawa dan masuk saku hingga dompet. Hal ini langsung disampaikan oleh 

Lukman mengatakan, nantinya para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku nikah ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.

"Tidak lagi perlu menunjukkan buku nikah yang besar," ujar Menteri

Di tengah pro dan kontra kebijakan baru itu, beredar informasi soal bentuk kartu nikah yang di dalamnya memasukkan empat kolom foto istri dengan satu suami.

"Ada-ada saja ya."