Vidio Pemukulan Bocah Maling Ayam Diproses Polisi

Vidio Pemukulan Bocah Maling Ayam Diproses Polisi

Kabar Hukum - Lima orang dewasa di Kabupaten Mimika, Papua, pada Kamis kemaren memukili seorang bocah hingga bonyok gara-gara bocah ini dituduh mencuri seekor ayam.

Peristiwa penganiayaan itu terungkap bermula dari sebuah rekaman video yang memperlihatkan sejumlah orang dewasa memukuli si bocah, berinisial LPB (10 tahun) dengan tidak manusiawi.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, pemukulan secara bersama-sama karena si bocah tertangkap tangan oleh warga sang bocah mencuri ayam.

Terlihat di vidio itu si bocah diikat di tiang dengan rantai dan dipukuli beberapa kali oleh para pelaku yang kesemuanya dalah orang dewasa.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah halaman rumah di Jalan Hasanudin, Gang Flora, Timika.

Dalam video itu, tampak si bocah diberdirikan di sebuah tiang, lalu satu-dua orang dewasa memukulinya. Terlihat juga seorang mengikat si bocah di tiang agar tak bisa kabur.

Aksi penganiayaan itu mulanya terungkap dari laporan kakak korban, Remondus, yang mendapat kabar bahwa adiknya berada di Markas Polsek Mimika Baru.

"Dia bersama seorang pelapor bernama Felix Leksi Tokoro segera mendatang Markas Polsek dan mendapati korban sudah berantakan dan kepalanya berlumuran darah," jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, polisi segera menangkap lima orang yang disangka terlibat dalam penganiayaan.

"Pelakunya antara lain La Ode Romo (56 tahun), La Rudi Buton (32 tahun), Tri Basuki Rahmad (49 tahun, Haja Nasma (43 tahun), dan Abdul Rahman Wahid (Ketua RT)," pungkasnya.

Sementra bocah yang dipukuli oleh lima orang dewas itu dibawa kerumah sakit terdekat.**