Minat Bayar PBB Warga Kota Pekanbaru Menurun

Minat Bayar PBB Warga Kota Pekanbaru Menurun

Kabar Pemerintahan - Bagi wajib pajak yang belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, Rabu (31/10/18) maka wajib pajak tersebut akan dikenakan denda.

Akhir September lalu, Bapenda mampu mendapatkan pemasukan dari PBB hingga Rp 1 miliar per harinya. Sedangkan pada hari terakhir batas pembayaran PBB ini hanya berkisar Rp340 juta per harinya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, menyebutkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah kemarin.

"Perpanjangan waktu satu bulan ini ternyata tidak signifikan kenaikannya," ujarnya.

Namun pihak Bapenda memperpanjangnya hingga 31 Oktober ini, karena pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum membayarkan PBBnya.

"Namun sayang antusias wajib pajak dalam membayarkan pajak PBBnya ternyata tidak terlihat signifikan," jelasnya.

Bahkan katanya, dihari terakhir ini saja tidak terjadi lonjakan yang berarti, jika dibandingkan dengan akhir September jauh sekali angkanya. Namun kalau dilihat dari sistem sudah hampir 90 persen realiasinya.**