Pengakuan Tersangka Baru, Polisi Buru Dua Provokator Kerusuhan Wamena

Pengakuan Tersangka Baru, Polisi Buru Dua Provokator Kerusuhan Wamena

Kabar Hukum - Dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang berhasil diringkus, namun saat ini tinggal YA dan MH yang masih DPO dan terus dikejar oleh aparat keamanan.

Seperti kita ketahu kejadian kerusuhan di Wamena terjadi pada 23 September 2019. Akibat kejadian tersebut 33 orang tewas dan puluhan orang terluka.

Saat ini, proses pengungkapan kasus kerusuhan ini terus berkembang jumlah tersangka pun kini sudah menjadi 14 orang karena LE yang disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, menybeutkan korban Kerusuhan Wamena Peran LE dalam kerusuhan Wamena, terang Kamal, terungkap melalui rekaman video yang saat ini sudah dipegang polisi. 

"Kemudian ada tersangka baru, LE itu kita tangkap di Yapis. Ini tidak lepas karena bantuan CCTV yang ada di Wamena, dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita kumpulkan, LE dapat kita tangkap," ujar Kombes AM Kamal, Kamis (10/10/19).

Selain LE, Kepolisian juga telah menangkap salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Inisial P yang DPO kita dapatkan di Hom-Hom pada Selasa (8/10/19)," katanya.**