Arthaasia Finance Pekanbaru Klarifikasi Berita dan Bantah "Rampas" Truk Nasabahnya

Arthaasia  Finance Pekanbaru Klarifikasi Berita dan Bantah  "Rampas" Truk Nasabahnya

Kabar Sosial - Atas berita kabarriau.com tanggal 05 Agustus 2019 judul "Artha Asia Flnnnce Pekanbaru Perintahkan "Rampas" Truk Bermuatan Jeruk Nasabah di Jambi", pihak Arthaasia Flnnnce Pekanbaru memberikan klarifikasi berita, dalam surat yang dilayangkan sebanyak 4 lembar pihak Finance menerangkan kronologi penarikan satu unit kendaraan Merk Mitsubishi, Type FE' Truck, Tahun 2018, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TSO9345, Nomor Rangka MHMPE74P4JKO90591, Nomor Polisi BM 8296 CU, Nomor BPKB P-03367381, an nama Dirman.

Pihak lesing menjelaskan bahwa Debiturnya yang tidak memiliki itikat baik dan
atas infomasi yang telah diberikan Debitur kepada Media Surat Kabar dan
Elektronik Kabar Riau, tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Dirman warga Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, selaku nasabah dari Artha Asia Finance Pekanbaru, Riau tertunggak angsuran baru dua bulan truknya merk Cold Disel "dirampas" delapan orang yang mengaku suruhan dari perusahaan Finance tersebut.

Berikut klarifikasi lengkapnya:

Dengan Hormat

Yang bertanda tangan dibawah ini Aminar Kasai, NIK : l_47101080679002l
selaku Kepala Cabang PT Arthaasia Finance Cabang Pekanbaru yang beralamat
di Komp. Royal Platinum J]. Mr (Sm. Amin Noi 89F` (Arengka II), Kelurahan
Simp Baru, Kecamatan Tampan, Pakanbaru berdasarkan Surat Kuasa
Nomor O9/Dir/SK/V/2019') tanggal 1 Mei 2019, melalui surat ini, Kami akan
menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang dilakukan oleh Debitur
Kami melalui media surat kabar dan elektronik pada Kabar Riau tanggal 5
Agustin 2019 dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Bahwa Bapak Dirman selanjutnya disebut sebagai "Debitur" merupakan
Debitur Kami berdagarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / lnvestasi
Dengan Cara Pembeliar dengan Pembayaran Secara Angsuran yang dibebani Dengan Jaminan Fidusia yang telah disepakati dan ditandatangani
bersama dengan No Perjanjian 390211900013 tgl 25 Pebruari 2019
untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi, Type FE' Truck,
Tahun 2018, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TSO9345, Nomor Rangka
MHMPE74P4JKO90591, Nomor Polisi BM 8296 CU, Nomor BPKB P-
03367381, an nama Dirman yang telah mendaftar dengan adanya Sertifikat
Jaminan Fidusia No W400041345.AH.05.01 Tahun 2029 yang dikeluarkan
oleh Kememterian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Riau
dengan Akta Jaminan Fidusia No. 89 taan 26 Muai 2019 yang dibuat dihadapan NOTARIS RYAN OETARY. SH., M.KM dan memilik kekuatan
eksekutorial berdasarkan Undang - Undang No. 42 tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia.

2. Bahwa debitur tersebut telah menunggak angsuran sejak angsuran ke 5
(lima) tangal 25 Juni 2019 dari 48 (empat puluh delapan) angsuran dan atas
hal terlebut, Kami lakukan penagihan angsuran secara persuasif yaitu
dengn cara, Kami datang ke rumah Debitur yang terakhir beralamat di Desa
Kesuma RT.001/RW.002 Kel. Kesuma, Kec, Pangkalan Kuras, Pelalawan -
Riau pada tangal 10 Juli 2019, namun, rumah Debitur tersebut dalam
keadaan terlihat seperti kosong, Atas hal tersebut, Kami mencari infomasi
pada tetangga dan/ atau warga sekitar ramah debitur, namun, tidak ada
satupun yang mau memberikan informasi mengenai keberadaan Debitur,
maka, Kami menghubungi Debitur, namun, tidak direspon, kemudian, Kami
mengirimkan pesan singkat kepada Debitur dan Debitur menjawab, belum
menerima aji, namun, debitur dalam pesan singkat tersebut, Debitur
apabila telah menerima gaji, akan melakukan pembayaran angsuran.

3, Bahwa dikarenakan debitur tidak kunjung melakukan pembayaran
angsuran seperti yang telah dijanjikan, Kami mengirim Surat Pemberitahuan
(SPI) masal 30 Juni 2019, Surat Teguran (SFQ) tertanggal 06 Juli 2019
dan Surat peringatan Terakhir (SP3) tertanggal 14 Juli 2019, namun, atas
Surat peringatan yang telah Kami kirimkan, Debitur tidak memberikan
tanggapan apapun, maka, atau hal tersebut, tanggal 18 Juli 2019, Kami
berinisiatif untuk kembali mendatangi rumah Debitur untuk menguatkan
janji bayar yang telah disampaikan, justru kami mendapatkan informasi bahwa debitur tidak berdomisili dan tinggal lagi di daerah tersebut.

4,3ahwa setelah Kami datang kembali pada tanggal 25 Juli 2019, terlihat
bahwa pada rumah tersebut, telah ditempati oleh orang lain, dan atas hal
tersebut, Kami melakukan konfirmasi kepada kepala lingkungan setempat
dan mendapatkan keterangan bahwa benar Debitur sudah tidak tinggal di
daerah itu lagi.

5. Bahwa dikarenakan Debitur sudah tidak tinggal didaerah itu lagi, maka,
Kami melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi Objek
Jaminan Fidusia tersebut diatas, dan tanggal 31 Juli 2019, unit kendaraan
tersebut telah Kami ketahui keberadaannya dengan bantuan dari pihak
ketiga yang telah bekerjasama dengan Kami, dan selanjutnya Kami lakukan
Eksekusi sesuai dengan Undang - Undang No, 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia dan pasal 6 ayat 6.2 Perjanjian Pembiayaan yang telah
ditandatangani dan disepakati bersama dan pada saat dilakukan eksekusi,
tidak ada tindakan kekerasan serta didukung oleh Berita Acara Serah Terima
Kendaraan yang ditandatangani tanpa adanya paksaan apapun juga, justru,
Kami membantu Debitur untuk mencarikan kendaraan pengganti untuk
dapat memindahkan barang muatan yang akan dibawa oleh Debitur ke
Palembang.

6. Bahwa setelah unit kendaraan tersebut Kami lakukan eksekusi, Kami tidak
serta merta melakukan penjualan dan/ atau pelelangan, namun, Kami masih
memberikan kesempatan kepada Debitur dengan itikad baik untuk dapat
menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan cara, mengirimkan Surat
Pemberitahuan Lelang tertanggal 02 Agustus 2019 yang menerangkan, agar
Debitur melakukan pelunasan seluruh angsuran tertunggak sesuai dengan
yang telah Kami sampaikan dalam surat tersebut, namun, hingga saat ini,
Debitur tidak memberikan tanggapan apapun juga.

7. Bahwa ataskronologi yang telah Kami sampaikan diatas, untuk
menjelaskan bahwa Debitur Kamilah yang tidak memiliki itikat baik dan
atas infomasi yang telah diberikan Debitur kepada Media Surat Kabar dan
Elektronik Kabar Riau, sehingga, Kabar Riau membuat Berita tanggal 05
Agustus 2019 dengan Tagline "Artha Asia Flnnnce Pekanbaru Perintahkan "Rampas" Truk Bermuatan Jeruk Nasabah di Jambi", maka,
hal tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang
ada.

8. Bahwa atas hal tersebut, Kami mohon kepada Media Surat Kabar dan
Elektronik Kabar Riau, agar dapat menyikapi permasalahan ini dengan baik
dan berimbang sehingga memberikan pemberitaan yang terang sesuai dengan
fakta-fakta yang ada.

Demikian Surat Klarifikasi ini Kami sampaikan, guna memberikan infomasi dan pembedaan yang berimbang, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat agar dapat menciptakan iklim bisnis yang aman, Atas perhatian. Kami ucapkan terimakasih


Hormat Kami
PT Arthaasia Finance
Cabang Pekanbaru

Aswinar Kasai