Dugaan Praktik Monopoli, Pihak CV Sawit Alam Permai Sandi Baiwa Menjawab Begini?
Kabar Rengat - Pihak CV Sawit Alam Permai (CV SAP), Sandi Baiwa, SH, CPL, akhirnya memberikan klarifikasi terkait berita “Praktik Monopoli Terindikasi Masih Jalan Di Inhu ‘Diduga Ini Modus Miskinkan Pemilik DO Baru Oleh PT KAS dan Hotli CS’”.
“Untuk dan atas nama dari CV Sawit Alam Permai (CV SAP) saya Sandi Baiwa, SH., CPL selalu Kuasa Hukum perlu menyampaikan hak jawab,”demikian isi hak jawab yang diterima redaksi, Minggu (1/2/26).
Jawab tersebut sebagai berikut:
Kuasa hukum CV Sawit Alam Permai, menegaskan dalam hal jawab ini bahwa berdasarkan informasi yang Kami temukan terhadap narasumber atas nama Tarmizi yang dikutip dalam pemberitaan tersebut bukanlah penilik RAM TBS maupun pengusaha pembeli TBS yang memiliki RAM resmi, sehingga tidak memiliki kapasitas, kewenangan, maupun dasar hukum untuk menuduh adanya praktik monopoli sebagaimana yang diberitakan.
Terhadap tuduhan monopoli yang dialamatkan kepada CV SAP dan dikaitkan dengan operasional PKS PT KAS merupakan opini sepihak yang tidak didukung fakta dan data hukum yang jelas.
Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa banyak RAM dan pelaku usaha jual beli TBS yang berkembang dan maju sejak PKS PT KAS beroperasi di Desa Batu Papan. “Keberadaan PKS PT KAS telah memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat setempat”.
Selain itu, PT KAS juga diketahui berperan aktif dalam perbaikan dan perawatan infrastruktur jalan di sejumlah desa penghasil TBS, yang secara langsung mendukung kelancaran distribusi hasil panen petani dan pelaku usaha sawit di wilayah tersebut.
Terkait adanya supplier atau Delivery Order (DO) baru, kami menegaskan bahwa setiap DO baru seharusnya menghadirkan pasokan TBS dari sumber baru, bukan justru mengganggu atau merusak pola kemitraan yang telah terbangun dan berjalan dengan baik antara pabrik dan mitra lama. Prinsip kemitraan harus dijalankan secara profesional, adil, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perlu kami luruskan pula bahwa Direktur CV Sawit Alam Permai, Hotli, tidak pernah dimintai klarifikasi maupun keterangan secara langsung oleh wartawan sebelum pemberitaan tersebut ditayangkan.
Hal ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip keberimbangan dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, serta bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana wartawan yang profesional yang telah ditetapkan oleh DEWAN PERS sehingga pemberitaan tersebut berpotensi mengarah pada framing sepihak dan penyebaran informasi yang tidak utuh.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta opini publik yang keliru.







