Dugaan Praktik Monopoli, Pihak CV Sawit Alam Permai Sandi Baiwa Menjawab Begini?

Dugaan Praktik Monopoli, Pihak CV Sawit Alam Permai Sandi Baiwa Menjawab Begini?

Kabar Rengat - Pihak CV Sawit Alam Permai (CV SAP), Sandi Baiwa, SH, CPL, akhirnya memberikan klarifikasi terkait berita “Praktik Monopoli Terindikasi Masih Jalan Di Inhu ‘Diduga Ini Modus Miskinkan Pemilik DO Baru Oleh PT KAS dan Hotli CS’”.

“Untuk dan atas nama dari CV Sawit Alam Permai (CV SAP) saya Sandi Baiwa, SH., CPL selalu Kuasa Hukum perlu menyampaikan hak jawab,”demikian isi hak jawab yang diterima redaksi, Minggu (1/2/26).

Jawab tersebut sebagai berikut:

Kuasa hukum CV Sawit Alam Permai, menegaskan dalam hal jawab ini bahwa berdasarkan informasi yang Kami temukan terhadap narasumber atas nama Tarmizi yang dikutip dalam pemberitaan tersebut bukanlah penilik RAM TBS maupun pengusaha pembeli TBS yang memiliki RAM resmi, sehingga tidak memiliki kapasitas, kewenangan, maupun dasar hukum untuk menuduh adanya praktik monopoli sebagaimana yang diberitakan.

Terhadap tuduhan monopoli yang dialamatkan kepada CV SAP dan dikaitkan dengan operasional PKS PT KAS merupakan opini sepihak yang tidak didukung fakta dan data hukum yang jelas. 

Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa banyak RAM dan pelaku usaha jual beli TBS yang berkembang dan maju sejak PKS PT KAS beroperasi di Desa Batu Papan. “Keberadaan PKS PT KAS telah memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat setempat”.

Selain itu, PT KAS juga diketahui berperan aktif dalam perbaikan dan perawatan infrastruktur jalan di sejumlah desa penghasil TBS, yang secara langsung mendukung kelancaran distribusi hasil panen petani dan pelaku usaha sawit di wilayah tersebut.

Terkait adanya supplier atau Delivery Order (DO) baru, kami menegaskan bahwa setiap DO baru seharusnya menghadirkan pasokan TBS dari sumber baru, bukan justru mengganggu atau merusak pola kemitraan yang telah terbangun dan berjalan dengan baik antara pabrik dan mitra lama. Prinsip kemitraan harus dijalankan secara profesional, adil, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu kami luruskan pula bahwa Direktur CV Sawit Alam Permai, Hotli, tidak pernah dimintai klarifikasi maupun keterangan secara langsung oleh wartawan sebelum pemberitaan tersebut ditayangkan.

Hal ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip keberimbangan dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, serta bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana wartawan yang profesional yang telah ditetapkan oleh DEWAN PERS sehingga pemberitaan tersebut berpotensi mengarah pada framing sepihak dan penyebaran informasi yang tidak utuh.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta opini publik yang keliru.

Berita sebelumnya ; 

Praktik monopoli ala Hotli Sirait dalam pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sepertinya mendapat dukungan penuh oleh PT KAS (Kharisma Agro Sejahtera) hal ini terbukti setelah selama tiga hari lamanya salah seorang pengusaha tengkulak disana mengaku TBS yang diantaranya ditolak untuk diterima oleh PKS perusahaan itu. 

"Selama tiga hari lamanya TBS yang saya antar ditolak oleh PKS PT KAS untuk dikelola jika buah yang saya antar tidak masuk melalui DO milik Among dan Hotli makan buah tidak dapat diterima," ujar Tarmizi salah seorang tengkulak sawit disana. 

"Tarmizi menduga praktik kotor ini masih terus dilakukan oleh PKS PT KAS guna mematikan pelaku usaha yang lainnya," ungkapnya. 

Menurutnya Tarmizi, seyogyanya kepada siapa para tengkulak mengantar TBS dan tentang melalui perusahaan mana saja seharusnya itu bukanlah urusan PKS. 

"Pertanyaannya jika saya masuk melalui DO yang baru, sebut saja PT KKJ, (Koi-Koi Jaya) lantas apa yang salah dan dimana salahnya, mengapa justru PKS yang sewot, apa urusan PKS disini, atau sebaliknya justru ini adalah upaya atau trik kotor PKS dalam mendukung praktik monopoli yang selama ini terjadi di kampung kami," tanya Hotli.

Sialnya akibat insiden ini, dirinya dipaksa keadaan untuk pasrah membuang TBS miliknya masuk melalui DO milik Among dan Hotli karena jika harus kembali pengantar TBS ke PKS lainnya tentu dirinya hanya akan mengantongi kerugian finansial yang dalam. 

"Bayangkan kami sejak 14 hingga 16 Januari lalu terus diperlakukan seperti ini, praktik kotor yang merugikan kami ditekan kami selalu tengkulak," ujarnya. 

Ditempat terpisah, Rudy Purba salah seorang karyawan PT KKJ perusahaan yang baru saja melakukan kontrak bersama PT KAS menyebutkan ini praktik kotor yang terus merugikan kami. 

"Hasil investigasi kami, selain kami tidak mendapatkan harga yang maksimal dibandingkan dengan sebelah, TBS yang diantar juga ditolak, anehnya TBS yang ditolak tadi dipaksa masuk melalui DO milik Among dan Hotli, hal ini setelah saya konfirmasi kepada sopir yang mengantar ke pabrik," ujarnya. 

Sebagai informasi sebelumnya CV Sawit Alam Permai (SAP) diketahui milik Among dan Hotli pengusaha asal Rengat, diketahui sebagai satu-satunya supplier tinggal di PT KAS, namun belakangan muncul pemain baru yakni PT KKJ yang menjadi harapan masyarakat agar TBS disana dapat bersaing untuk keberlangsungan petani. 

Hingga terbit berita ini wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ulang baik kepada pihak PT KAS hingga CV SAP agar mendapatkan informasi namun belum ada kejelasan.

Kemudian beberapa waktu lalu usai berita diterbitkan pihak redaksi juga telah konfirmasi ulang terhadap berita ini guna ditanggapi oleh pihak terkait (Among, Hotli Sirait, KTU Along dll), namun WhatsApp dibaca namun tak dibalas.**