KPK Tangkap Oknum Anak Perusahaan Sinar Mas Group

KPK Tangkap Oknum Anak Perusahaan Sinar Mas Group

Kabar Korupsi - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK turut mengamankan petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), yang merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group.

"Mereka ditangkap di Gedung Sinar Mas yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, mereka diamankan di ruang kerja masing-masing," jelasnya, Ahad (28/10/18).

Dijelaskan Syarif, yang diamankan tersebut yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy, dan Direktur PT BAP, Feredy.

Dari empat itu jelas Syarif, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.

"Keempatnya yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng? Punding LH Bangkan; dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada," jelasnya.

Dilanjut Syarif, Anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah izin yang bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. "Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan?".**