Trik Murah dan Jitu Mengobat Hati Warga dalam TNTN, "Satgas PKH Cukup Melakukan Ini?"

Trik Murah dan Jitu Mengobat Hati Warga dalam TNTN, "Satgas PKH Cukup Melakukan Ini?"

Kabar Pekanbaru - Sebelumnya kabarriau.com memberikan saran jitu tanpa banyak masalah untuk pengosongan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. “putus akses PLN, Jalan, dan pangan”.

Operasi ini menjadi langkah awal penertiban kawasan hutan konservasi yang selama bertahun-tahun dikuasai dan digarap secara ilegal oleh individu maupun kelompok masyarakat.

Trik ini agar tidak banyak memakan biaya dan korban, “untuk melakukan tugasnya mengosongkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak perlu banyak resiko.

Setelah itu cara yang harus dilakukan untuk merngobati hati masyarakat yang memang petani yang mengantungkan hidupnya dari penjualan tandan buah segar (TBS) sawit ialah denan menganti sesuai porsinya?.

Pertama - Warga yang lahannya ada legalitas atau surat itu harus divacarikan solusinya dengan mengganti lahan sawit ini dengan lahan sawit perusahaan yang tidak ada plasma. 

“Misalnya pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) dalam perkebunan kelapa sawit dengan skema kemitraan

Perusahaan inti bertindak sebagai penjamin kredit dan memberikan dukungan teknis kepada petani.

dari informasi yang diterima media ini di Riau, ada sebanyak 128 perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki plasma, “nah kesinilah warga TNTN dipindahkan”l

Luas lahan sekitar 746.100,12 hektare. Lahan ini merupakan bagian dari total luas perkebunan sawit di Riau yang mencapai 3,3 juta hektare.

Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektare (Ha). 

Selain itu bagi yang tidak memiliki legalitas namun mereka berdomisili dalam kawasan TNTN selayaknya mereka juga dipindahkan dengan sekema kridit kepada perusahaan yang tifak memiliki plasma.

Sebelumnya pernah diungkap, Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution saat membahas persoalan konflik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit dan bupati/wali kota se-Provinsi Riau, di Gedung Daerah Riau, Pekanbarud

Dari luas perkebunan 1,7 juta Ha lebih, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57 persen.

Gubri mengatakan, luas lahan perkebunan sawit di Riau seluas 3,3 juta Ha atau 20,08 persen dari luas sawit secara nasional 16,3 juta Ha lebih. 

"Ini artinya luas lahan sawit di Riau paling terluas di Indonesia. Dari angka itu, perizinan  sawit di Riau ada seluas 1,7 juta Ha lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen," kata Gubri. 

"Adapun perusahaan yang belum memiliki HGU ada sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen, dengan luas lahan seluas 746.100,12 Ha atau setara dengan 43 persen. Ini kalau kita cermati merupakan persoalan tersendiri," tambahnya. 

"Ini kan sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, kalau kita berada di kesadaran yang baik. Itu baru soal izin. Belum lagi kita bicara soal kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi. Di mana berkewajiban melaksana fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat," tegasnya. 

Katanya, saat ini perusahaan perkebunan sawit yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan (20 persen) setara dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih.**