Mandala Foundation Berharap Kawasan Tahura SSH Dikembalikan Tanpa Memandang Siapa Pengusaha Sawit Di Dalamnya

Mandala Foundation Berharap Kawasan Tahura SSH Dikembalikan Tanpa Memandang Siapa Pengusaha Sawit Di Dalamnya

Kabar Pekanbaru - Ketua Mandala Foundation, Tommy Freddy Manungkalit, berharap Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, untuk sesegera mungkin mendesak Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap pengusaha sawit yang berada dalam Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH).

“Kita selalu mendukung Kapolda Riau melakukan penegakan hukum lingkungan kepada Korporasi maupun perorangan yang mengalih fungsikan Kawasan Hutan menjadi lahan sawit, khususnya yang didepan mata Tahura SSH yang dihuni puluhan gajah,” kata Tommy, Senin (30/6/25).

Selain itu pinta Tommy, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang penyitaan untuk mengosongkan Tahura SSH.

Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, sendiri diketahui masyarakat di Negara ini merupakan Kapolda yang satu - satunya tercatat sebagai pejabat di Kepolisian yang sangat peduli lingkungan.

“Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) ke seharusnya dikembalikan ke habitat aslinya, tanpa melihat siapa pengusaha yang meraup keuntungan dalam kawasan wisata itu,” katanya.

“Mohon Pak Kapolda Riau, segera usir petani sawit yang berada dalam kawasan Tahura, agar Gajah di lokasi itu juga merasakan kegembiraan seperti Gajah dalam TNTN,” kata Tommy.

Kata Timmy, Tahura SSH merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.

“Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha, kita minta Kapolda Riau dan Tim Satgas PKH untuk juga memperhatikan kelestarian habitat Gajah Minas ini,” katanya.

Sebelumnya aparat penegak hukum (APH) menangkap dua orang cukong terkait perambahan lahan seluas 401 hektare di kawasan TNTN, Desa Segati, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, hal ini sangat diapresiasi oleh Mandala Foundation.

Kepada beberapa media saat dimintai keterangannya Tommy menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau dan tim gabungan atas penindakan tegas tersebut.

"Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong N dan D. Keduanya diduga telah menjadikan kawasan konservasi itu sebagai kebun sawit. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera," ujar Tommy dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2025) sebelumnya.**