SATGAS PKH Harus Sita Lahan PT. TORGANDA 5.997 Ha. AMSUB Akan Demo KEJATI Sumut

Photo : Zainuddin Daulay Ketua AMSUB
Kabar Medan - Dugaan ± 300 Triliun Kerugian Negara dari kebocoran Perhitungan Sanksi Denda Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit 2005-2024 dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dibidang Kehutanan menurut Penyidikan Kejaksaan Agung RI oleh JAMPIDSUS dan sesuai hasil perhitungan BPKP. ( sumber : Tempo – 8 Januari 2025, Judul : Jampidsus Pastikan Korupsi Tata Kelola Sawit Berkolerasi dengan Kebocoran Keuangan Negara Rp. 300 Trililun ).
Penyitaan Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan sesuai maksud poin a dan b sudah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) Pusat dibeberapa daerah seperti Provinsi Riau dan Kalimantan yang dipimpin oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (sebagai Ketua Pelaksana) bersama dengan Tim Lainnya sesuai dengan Perpres No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang mengatur Satgas Pengarah dan Pelaksana;
Baca Juga :
AMSUB berencana akan melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut dan depan Kantor PT. Torganda Jl. Abdullah Lubis – Kota Medan;
Menurut Zainuddin Daulay, S.Sos, M.Sos Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025, tanggal 6 Februari 2025 yangmana permohonan PT. Torganda Kebun Tahuan Ganda ditolak Kemenhut RI seluas 5.997 Ha dan yang diterima untuk diproses lebih lanjut seluas 2.176 Ha dari total usulan 8.173 Ha,
Baca Juga :
Kepmenhut No. 36 itu tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan dan Kebun Sawit itu berlokasi di Labuhanbatu Utara -Sumut sesuai Hasil Telaahan Tim Terpadu ( TIMDU ) dengan Nomor Registrasi 412;
Tadi hari ini Selasa, tgl 18 Maret 2025, sudah disampaikan tembusan surat aksi unjukrasa ke kantor PT. Torganda Jl. Abdullah Lubis dengan No. Surat 0181 / AMSUB / III / 2025, tgl surat 17 Maret 2025 yang tujuan surat Pemberitahuan aksi ke Kapolrestabes Kota Medan;
Ada 3 (tiga) tuntutan aksi yg akan disampaikan depan Kejakasaan Tinggi Sumut ungkap Ketua AMSUB antar lain :
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Perpanjangan dari Kejaksaan Agung RI (Satgas PKH sebagai Pengarah / Jampidsus (Ketua Pelaksana Satgas PKH), Kapolda Sumut sebagai Perpanjangan dari Kapolri ( Satgas PKH sebagai Pengarah / Kabareskrim ( Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH) , Pangdam I BB sebagai Perpanjangan dari Panglima TNI ( Satgas PKH sebagai Pengarah ) / Kasum TNI ( wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH ) untuk menyita Perkebunan Sawit PT. Torganda Kebun Tahuan Ganda seluas 5.997 Ha.
2. Proses hukum para pelaku / PT. Torganda yang telah membangun usaha perkebunan Kelapa sawit Illegal dalam kawasan hutan yang telah ditolak dengan menerapkan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2018 Tentang Pembalakan Liar dan Undang-Undang Tipikor atau yang telah merugikan perkenomian negara;
3. Sita dan Rampas Asset Kebun Sawit seluas 5.997 Ha jadikan Perhutanan Sosial untuk dikelola oleh masyarakat;
4. Buka kembali kasus Eksekusi Lahan PT. Torganda seluas 47.000 Ha Register 40 di Padang Lawasa Utara yang sampai saat ini belum jelas keberadaan dan Penanganannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI yang telah resmi disita negara;
Harapan Ketua AMSUB agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan turun ke Labura – Sumut untuk menyita lahan PT. Torganda dan Mahasiswa siap berkolaborasi bersama Satgas untuk menyelematkan areal kawasan hutan dan kerugian perekonomian negara dari tangan pengusaha “nakal” dengan penertiban kawasan hutan.**