Roem Diani Dewi Laksanakan Sosialisasi Perda 14 Tahun 2018

Kabar Pekanbaru - Sebagai salah satu kegiatan DPRD, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru. Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (21/09/2023) di Jalan Tanjung Jati No 30 RT 03 RW 03 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh.

Dijelaskan Oleh Roem Diani Dewi, terkait Perda ini, pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi.

"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," jelas Roem Diani Dewi.**

  • Suasana ketika kegiatan penyebarluasan Perda Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dew

  • Masyarakat yang hadir saat kegiatan penyebarluasan Perda Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi

  • Suasana ketika kegiatan penyebarluasan Perda Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dew

  • Salah satu Laywer yang dibawa Anggota DPRD Kota Pekanbaru menjelaskan tentang bantuan hukum untuk masyaraka

Foto Lainnya