DPRD Bengkalis Paripurna Penyampaian Ranperda Keparawisataan

Bengkalis - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Golkar, Syahrial, ST.,M.Si., pimpin Rapat Paripurna DPRD Bengkalis tentang Penyampaian Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis (RIPPARKAB), dimulai pada pukul 14.30 WIB s.d Selesai dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Bengkalis. Bengkalis (19/01/21).
Dalam rapat ini Bupati Bengkalis diwakili oleh Asisten I Bupati Bengkalis Hj.Umi Kalsum. Dan dihadiri Wakil Ketua III dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis baik secara langsung maupun secara virtual.
SyahriaL, ST.,M.Si menyampaikan Berdasarkan perubahan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2021 maka pada hari Ini telah diagendakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda. Dan berdasarkan surat Bupati Bengkalis Nomor: 180/HK/2021/2 tanggal 11 Januari 2021 Perihal Penyampaian Peraturan Daerah.
![]() |
![]() |
Lanjutnya, Bapemperda DPRD Kab.Bengkalis telah mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 76 huruf b peraturan DPRD Kab.Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020
Adapun tahapan berikutnya sebagaimana diatur pasal 9 ayat 3 huruf a pada angka 1 maka Bupati Bengkalis secara resmi menyampaikan Ranperda tersebut dengan menjelaskan latar belakang dan alasan pengajuannya, "terang Syahrial Ketua Fraksi Golkar.
![]() |
![]() |
Bupati Bengkalis, Dalam Pidatonya yang disampaikan oleh Asisten I Hj.Umi Kalsum "secara garis besar Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis 2021-2035 yang akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkalis yang berisi kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan yang ditentukan secara terpadu dan berkesinambungan.
Lanjutnya, Tujuan pembangunan kepariwisataan itu sendiri mencakup 4 Aspek meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran wisata dan kelembagaan kepariwisataan, yang kesemuanya diarahkan guna mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 undang-undang 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
![]() |
![]() |
Yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persatuan bangsa, 'ungkapnya.
RIPPARKAB 2021-2035 tetap mengacu kepada prinsip pembangunan kepariwisataan yaitu pariwisata berbasis masyarakat, pariwisata halal, pariwisata terintegrasi dan pariwisata berkelanjutan,"tambahnya.
![]() |
![]() |
Kabupaten Bengkalis tidaklah kecil, untuk itu masukan dan saran dari pimpinan dan Anggota DPRD kami harapkan.
Selanjutnya, kembali saya tekankan kepada kepala perangkat daerah dan stakeholder terkait ranperda RIPPARKAB ini agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama pansus agar dapat lebih fokus, lebih efektif, dan efesien sehingga Ranperda RIPPARKAB ini dapat ditetapkan secepat mungkin.(Galeri/Romi)