Dua Terdakwa Narkoba 124.9 Kilogram Asal Dumai Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati. Segini Hukuman Dari PN Dumai

Dua Terdakwa Narkoba 124.9 Kilogram Asal Dumai Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati. Segini Hukuman Dari PN Dumai

Ket Poto Palu Hakim ( Ilustrasi)

Dumai - Rustam beserta Abdul Syukur Alias Syukur terdakwa pengedar narkotika jaringan internasional sebanyak 124.9 kilogram sabu merasa lega, usai keduanya dinyatakan lolos dari tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai .

Alih -Alih putusan Majelis Hakim PN Dumai diketuai Hakim Mery Dona Tiur Pasaribu, SH,MH tidak sependapat dengan jaksa dan menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Rustam pidana penjara seumur hidup dan Abdul Syukur alias Syukur dengan pidana 18 tahun penjara. Pada sidang putusan. Kamis, 21 Desember 2023.

Dihimpun dari SIPP PN Dumai dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2023/PN Dum. Dalam vonis tersebut Menyatakan Terdakwa I. Rustam Bin Alm Musa Arif dan Terdakwa II. Abd Syukur Alias Syukur Bin Alm Ruslan Hamzah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa hak menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;

" Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Rustam Bin Alm Musa Arif oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Abd Syukur Alias Syukur Bin Alm Ruslan Hamzah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Vonis majelis hakim tampaknya lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana penuntut umum Andi Sahputra Sinaga, SH, MH sebelumnya menuntut terdakwa Rustam dan Abdul Syukur Alias Syukur pada Kamis 14 Desember 2023 Menjatuhkan pidana berupa hukuman Pidana Mati.

Adapun Pertimbangan JPU dalam hukuman Pidana Mati, karena dianggap Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Disamping itu, Perbuatan para terdakwa termasuk membantu pengedar narkotika jaringan internasional dan merusak generasi muda bangsa. 

Terkait putusan itu. Saat awak media Konfirmasi Juru Bicara PN Dumai Hakim Taufik A.H Nainggolan SH MH melalui WhatsApp Pribadinya, Jum'at 22 Desember 2023 pertimbangan hal yang memberatkan para terdakwa dan hal yang meringankan, tidak sedikit memberikan jawaban apapun atas pertanyaan awak media sampaikan. Lantas pertimbangan seperti apakah diberikan ???

Sementara Kejari Dumai melalui Kasi Intel Kasi Intel Abunawas SH,MH saat ditanya terkait putusan tersebut apakah langkah JPU. Melakukan upaya banding atau pikir-pikir. Dalam keterangannya menyampaikan Terhadap putusan tersebut jpu menggunakan hak nya sebagaimana dalam KUHAP, yaitu pikir2 selama 7 hari, sembari menunggu petikan putusan dari pengadilan. Ucap Kasi Intel .

Diketahui dalam proses persidangan para terdakwa ini terbilang cukup tampak dipercepatkan menjelang akhir tahun 2023. Dari hasil pantauan awak media, jadwal tuntutan terdakwa Rustam Bin (alm) Musa Arif dan Abd Syukur Alias Syukur dibacakan pada 14 Desember 2023, Kemudian dilanjutkan Pembelaan dari terdakwa pada 19 Desember 2023, dan berselang dua hari lamanya diagendakan  sidang putusan. 

 

TANGKAPAN POLISI 

Kasus ini sebelumnya berawal adanya Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran 169 Kg narkoba jenis sabu. Dalam proses penangkapan khusus di Dumai sebanyak 124,9 kilogram.