Bupati Rohil Tak Berani Gantikan Pj Penghulu Sintong Makmur . Ada Apa Ya ?

Bupati Rohil Tak Berani Gantikan Pj Penghulu Sintong Makmur . Ada Apa Ya ?

Pekanbaru -- Pj Penghulu Sintong Makmur Nasrun sebelumnya viral disosial media bersama perangkat desa pasca terang-terangan mengkampanyekan nama tiga caleg DPR RI, DPR Provinsi Riau, DPRD Kabupaten sebelum masa kampanye pemilu 2024 berlangsung. Namun sejauh ini terkait status temuan pelanggaran kode etik ASN dari Bawaslu tanpa ada problem.

Kabarnya, Pj Penghulu Sintong Makmur tersebut memiliki dekingan yang kuat dalam membackup jabatannya supaya tidak tergantikan oleh pejabat lain dan begitu hebatnya , sampai-sampai  Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong tak mampu mengantikan jabatan sang Pj Penghulu saat ini.

DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora selaku Ketum langsung memberikan komentarnya, seharusnya dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Pj Penghulu Sintong Makmur hasil tindak lanjut dari pemeriksaan Bawaslu Rohil, mengapa Bupati Rohil tidak mau mencopot jabatan PJ tersebut. Ini ada apa ya ?

Sudah jelas-jelas tindakannya terbukti melanggar kode etik Netralitas ASN tetapi tetap dipertahankan dan sejauh ini belum ada menggantikan dengan pejabat yang lain. Tentu ada sang memback-up cerita nya.Jelas Ir Ganda Mora kepada awak media, Sabtu 16 Desember 2023.

Lanjut Ganda sapaan Ketum ini, melihat situasi dan kondisi ini, dirinya mengaku heran sikap Bupati Rokan Hilir tidak mampu mengambil tindakan tegas untuk mencopotnya. Sudah jelas-jelas menyalahi aturan netralitas ASN tetap saja dipelihara.

Bagaimana mau dicopot, bahwa yang dilakukan oknum PJ penghulu itu untuk cari suara caleg dari anak dan adik -adik Bupati Rohil seperti caleg DPR RI Dr Maharani, caleg DPR Provinsi Riau Nadia Ayu Rokan, caleg DPRD Kabupaten Rohil Irham. Mungkinkah bupati berani untuk mencopotnya. Ini dugaan sementara kita. 

Menurut Ganda. Jangan jadi alasan jika Komisi ASN Pusat sampai saat ini belum ada memberikan kepastian hukum atas temuan dari Pihak Bawaslu Rohil untuk tidak memberhentikan jabatan Pj Penghulu Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Patut diduga KASN main mata alias memperlambat proses temuan tersebut.

Sementara hasil keterangan Pihak Bawaslu Rohil disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Rohil, Nasrudin SH pada Kamis 14 Desember 2023 melalui WhatsApp Pribadinya menjawab pertanyaan awak media terkait hasil KASN atas tindak lanjut dari hasil pemeriksaan perkara temuan dugaan pelanggaran Pemilu ASN (PJ Penghulu) mengatakan Alhamdulilah belum ada info. Pungkasnya.

Untuk diketahui, persoalan kasus pelimpahan dugaan pelanggaran Pemilu ASN (PJ Penghulu Sintong) dari Bawaslu ke KASN sudah berjalan memakan waktu hampir satu bulan lamanya dan sampai sejauh ini belum ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari KASN terkait status PJ Penghulu Sintong. Ada Apa Denganmu KASN ?

 

BUKTI BAWASLU ROKAN HILIR SUDAH MENERUSKAN PERKARA TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU ASN.....................................................

Keterangan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Rohil, Nasrudin SH. Bawaslu Rohil meneruskan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Rokan Hilir adanya keberpihakan oknum Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir yang menyatakan dukungan dan membuat posko pemenangan dari salah satu calon DPR RI,  DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

 Tindakan ini dinilai melanggar kode etik Netralitas ASN sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.Kata Nasrudin SH, Jum'at 17 Nopember 2023.

Atas temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Rokan Hilir ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sudah memutuskan Oknum ASN tersebut melanggar kode etik Netralitas ASN dan meneruskan hasil temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui SIAPNET karena kewenangan Bawaslu saat ini hanya sampai pada merekomendasikan, nah terkait sanksi apa yang akan di kenakan kepada pelaku itu kewenangan dari KASN.

 

ADANYA VIDEO ASN / Pj PENGHULU SINTONG MAKMUR BEREDAR SETELAH DIUNGGAH DIAKUN FACEBOOK .........................................

Beredarnya video viral yang diunggah diakun media sosial facebook "Oposisi Kami" pada 13 Oktober 2023 " Tampak Pj Penghulu Sintong Makmur Nasrun berseragam pakaian dinas lengkap bersama perangkat desa terang -terangan siap mendukung tim kemenangan untuk memilih calon anggota DPR RI Dr Maharani dan calon anggota DPR Provinsi Riau Nadia Ayu Rokan serta calon Anggota DPRD Kabupaten Rohil Irhami.

Dalam video yang tersebar itu "Pj Penghulu Sintong Makmur Nasrun mengucapkan kata-kata "Semangat" untuk pembuatan posko kemenangan dari Dr Maharani dan Ibuk Nadia Ayu Rokan saat didepan Warga yang sedang membuat posko kemenangan sambil ancungkan jempol dan tampak poto baleho caleg.

Selanjutnya dalam video itu juga Pj Penghulu Sintong Makmur kembali mengatakan dilokasi pembuatan kandang kambing susu kambing betawa ketahanan pangan kepenghuluan Sintong Makmur " Siap mendukung tim kemenangan caleg Nadia Ayu Rokan dan Dr Maharani dan Ibuk Irhami ". Kata Pj Penghulu Sintong makmur saat memberikan penjelasannya sambil divediokan.