ARIMBI; Kita Minta Polda Riau Segera Periksa Bupati Pelalawan

ARIMBI; Kita Minta Polda Riau Segera Periksa Bupati Pelalawan

Kabar Pekanbaru - Meski publik menganggap pertemuan antara Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora dengan Kapolda Riau IrjenPol M. Iqbal pada Rabu (13/12/2023) lalu sebagai pertemuan biasa yang lumrah terjadi antara aktivis dengan penegak hukum, namun ternyata pertemuan itu mengisyaratkan bahwa Polda Riau sudah mulai terbuka menerima masukan dari masyarakat.

Intentsitas perbincangan keduanya dikabarkan mengarah kepada tindak lanjut penanganan laporan kasus-kasus lingkungan di Riau yang belakangan ini cukup menyita perhatian publik. 

Menurut Mattheus pertemuan tersebut tentunya dilatar belakangi desakan bertubi-tubi ARIMBI beberapa waktu lalu kepada Kapolda Riau untuk melakukan gelar perkara ulang atas keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia. Salah satu alasan ARIMBI meminta Gelar Perkara ulang kasus tersebut karena diduga cacat hukum dengan menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 14 Desember 2022 yang belum berkekuatan hukum tetap dan keterangan ahli yang diduga tidak kompetent sebagai alasan yang termuat dalam SP3 tersebut.

Kepada media Mattheus menuturkan upayanya mencari informasi yang melatar belakangi penghentian perkara tersebut hingga akhirnya ARIMBI mendapatkan foto tiga pejabat teras lagi ngopi bareng diposting dalam sebuah group WhatsAPP Porkompinda Riau oleh Oknum DLHK Riau yang selalu koar-koar bangga merasa dekat dengan Kapolda Riau dan Penegak hukum lainnya. 

“Akhirnya foto kedekatan tersebut kami runutkan dengan tenggat waktu dikeluarkannya SP3 terhadap laporan itu. Inilah yang memicu pertemuan saya dengan pak Kapolda itu, mungkin pak Kapolda merasa dimanfaatkan oleh oknum tersebut dan selain itu untuk mencegah adanya framing publik bahwa ada cawe-cawe disitu,” ungkap Mattheus, Jum’at (15/12/23) di kantyor Rembuk ARIMBI Pekanbaru.

Lanjut Mattheus, ARIMBI dalam mendorong upaya penegakkan hukum lingkungan sedikitnya sudah melayangkan lima laporan dugaan tindak pidana lingkungan dalam kurun dua tahun terakhir. Dan kelima laporan tersebut saat ini bersarang di markas Kepolisian Daerah Riau mengendap melampaui tenggat waktu penanganan sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara di kepolisian.

Bukan hanya masalah waktu kata Mattheus, penanganan yang molor yang menjadi persoalan, ternyata ada juga produk SP3 yang diduga cacat hukum diproduksi untuk mematahkan upaya masyarakat menjaga dan melestarikan lingkungan. Selain itu ada juga cara pandang subjektif oknum personil kepolisian yang menangani salah satu lapaoran tersebut dan upaya mematahkan proses hukuk dengan keterangan ahli yang tidak kompeten.

“Nah, kalau soal keterangan ahli ini, pak Kapolda mengakui sering kali personil penyidik menggunakan keterangan ahli sesuai kemauan penyidik itu sendiri. Sementara kita tidak menginginkan itu,” kata Mattheus mengulang ucapan Kapolda kepadanya.

Lanjut Mattheus bercerita, pak Kapolda saat itu langsung meminta Dir Reskrimsus untuk segera menindak lanjuti kelima laporan tersebut, diantaranya membuka kembali SP3 kasus pidana lingkungan Chevron Pacific Indonesia, kasus sampah di Pantai Mekong Kepulauan Meranti, kasus normalisasi sungai Bangko dengan terlapor Gubernur Riau dan Kadis LHK, kasus limbah medis RSUD Rokan Hulu dan yang paling serius kami bahas adalah kasus normalisasi kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan oleh Bupati Pelalawan.

Saat ditanya mengapa intents membahas penanganan kasus yang diduga dilakukan oleh Bupati Pelalawan ? Mattheus menjelaskan bahwa kasus tersebut menurut pak Kapolda lebih komplit bukti-buktinya.

“Beliau mengatakan bahwa seharusnya ARIMBI juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Lalu saya jawab bahwa kita (ARIMBI) memang sudah melaporkan masalah tersebut ke Kejati Riau untuk perkara dugaan korupsinya. Pengakuan pak Kapolda kepada saya dalam pertemuan itu bahwa ada upaya terlapor meminta bertemu dengannya tetapi ditolak oleh beliau. Untuk informasi ini sebenarnya saya sudah mendapat info sebelumnya, tetapi karena keterbukaan beliau soal itu maka pada kesempatan ini saya mendesak agar penyidik segera memeriksa Bupati Pelalawan. Disamping itu saya rasa tenggat waktu penanganan perkara tersebut sudah melampaui SOP,” beber Mattheus.

Diakhir perbincangan, aktivis lingkungan yang akrab dipanggil bang Mora itu mengingatkan komitment Kapolda Riau agar lebih memperhatikan kasus-kasus lingkungan.

“Saya juga akan selalu memegang komitment itu, sepanjang memang ada pergerakan dari Polda Riau untuk segera menindaklanjuti ke lima laporan tersebut. Silahkan rekan-rekan pers menanyakan langsung kepada pak Kapolda Riau,” pungkas Mattheus.

Dikonfirmasi tim media BupatimPelalawan, H Zukri, sampai berita ini dilansir beliau belum menanggapi.[]