Bachtiar Nasir Tersangka Penggelapan Dana YKUS

Bachtiar Nasir  Tersangka Penggelapan Dana YKUS

Kabar Hukum - Ada bukti kedua Bachtiar Nasir adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku rekening itu juga sudah diaudit dan Bachtiar telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS).

"Dia tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA ini perannya mengalihkan kekayaan yayasan," katanya.

Dilanjutnya, oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening," lanjutnya.

Ini kata dia adalah dana umat atau dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain.

Dedi melanjutkan indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I.

"I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017 lalu," kata dia.

Dikatakan dia, yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Berdasarkan hasil audit rekening, tambah Dedi, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp 1 miliar. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terang Dedi.**