Dua Pemuda Ini Garap 2 Siswi SMP Terancam Sampai 15 Tahun Penjara

Dua Pemuda Ini Garap 2 Siswi SMP Terancam Sampai 15 Tahun Penjara

Kabar Kriminal - Sungguh sadis dua gadis atau ABG berusia 13 tahun dicekoki arak lantas disetubuhi temannya sendiri, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan orang tua para korban. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka membenarkan laporan ini, menurut dia, kedua gadis berusia 13 tahun itu yang juga siswi SMP di Kota Mojokerto itu dicekoki minuman keras (miras) jenis arak dan akibatnya tidak pulang selama 3 hari, yaitu 4-6 Mei 2019.

Setelah dicari, rupanya kedua korban bersama kekasih mereka, yaitu BD (24) dan DS (18).

"Keduanya warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Tak hanya itu, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku, lantas orang tua korban melapor ke kami bahwa anaknya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan kedua pelaku," kata Waroka, Rabu (8/5/19).

Pada hari pertama meninggalkan rumahnya, Sabtu (4/5), kata Waroka, kedua korban bersama BD dan DS di kamar kos yang disewa kakak korban di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Di tempat itu, kedua siswi SMP tersebut diajak pelaku menenggak arak," katanya.

Saat kedua korban mabuk, BD dan DS melancarkan aksinya. Kedua pelaku menyetubuhi korban di tempat terpisah, yaitu di kamar kos tersebut dan di sebuah rumah kosong di wilayah Mojoanyar, Mojokerto.

"Karena hubungan pertemanan itu, korban dipengaruhi dan mau, saat disetubuhi korban dalam kondisi mabuk," terang Waroka.

Setelah menerima laporan dari orang tua kedua korban, polisi pun meringkus BD dan DS di rumah mereka. Kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.**