Lolos Dari Jeratan Hukuman Mati! Dua Kurir Sabu 37 Kg Cuma Divonis 20 Tahun. Hakim Dumai Gak Respon Awak Media Minta Dasar Pertimbangan

Lolos Dari Jeratan Hukuman Mati! Dua Kurir Sabu 37 Kg Cuma Divonis 20 Tahun. Hakim Dumai Gak Respon Awak Media Minta Dasar Pertimbangan

Ket.Poto Palu hakim ilustrasi

Dumai -- Terdakwa Cincam (58) Alias Acam warga Jalan Sungai Sembilan Kota Dumai dan Hermi Alias Sino AlIas Ahia yang keduanya kurir sabu seberat 37 kg merasa lega usai lolos dari jeratan hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai memvonis dirinya selama 20 tahun penjara.

Putusan itu setelah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada Selasa, 21 November 2023 " Menyatakan Terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan  tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (duapuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan Subsider 6 (enam) bulan. Begitu juga putusan terdakwa Hermi Alias Sino AlIas Ahia dihukum 20 Tahun Penjara dari Tuntutan Jaksa hukuman Mati ( putusan dilakukan secara terpisah) .Dilansir dari Situs SIPP PN Dumai.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Kejari Dumai pada Selasa, 26 September 2023 menuntut terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang dan terdakwa Hermi Alias Sino Alias Ahia dihukum mati karena barang bukti 37 kg sabu sebagaimana dalam dakwaan Primair  penuntut umum dan Vonis 20 tahun tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Atas vonis tersebut saat awak media Konfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Dumai melalui WhatsApp Pribadinya Taufik A.H Nainggolan SH MH, Kamis 7 Desember 2023 seputar pertanyaan pertimbangan hakim memvonis 20 Tahun dari tuntutan hukuman mati kasus sabu 37 kilogram. Sayangnya tidak ada balasan apapun terkait pertanyaan awak media. 

Sementara dari pihak Kejari Dumai dikonfirmasi melalui Kasi Intel Abu Nawas SH MH telah membenarkan dua terdakwa telah dijatuhi vonis 20 Tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai "Sidang putusan telah dilaksanakan pada Selasa, 21 November 2023 Bulan kemarin.

"Pihak JPU sudah ambil sikap dan  mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dua terdakwa perkara sabu 37 kg pada Senin, 27 November 2023." Kata Kasi Intel Abu Nawas SH MH saat dihubungi, Kamis 7 Desember 2023 .

Terhadap putusan 20 Tahun Penjara yang diberikan Hakim PN Dumai terdakwa Cincam Alias Acam warga Jalan Sungai Sembilan Kota Dumai dan Hermi Alias Sino warga purnama dumai langsung dikomentari Ketum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko S. Menurutnya, kita semua sudah sepakat jika narkoba adalah musuh negara dan musuh kita bersama. Jangan ada teleransi memberikan hukuman terhadap para bandar maupun kurir narkoba yang jumlahnya sangat besar.

" Kalau penegakan hukum lebih tajam dan memberikan hukuman setinggi-tingginya terhadap pengendali,bandar ataupun kurir sabu berjumlah besar, insyaallah peredaran sabu di Indonesia semakin sedikit tetapi jika tidak ada memberikan efek jera dengan putusan yang paling tinggi maka, hancurlah akan ada bandar-bandar narkoba baru. Bagi mereka hukuman terlalu kecil." Ungkap Riko.

Dirangkum dalam dakwaan primair Jaksa , Kasus ini berawal ketika sebelumnya pada saat terdakwa Cincam sedang berada dikebun pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira Jam 09.47 wib dihubungi oleh saksi Hermi Als Sino Als Ahia (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata,  “Acam ada barang (narkotika jenis shabu) mau masuk” dijawab oleh terdakwa “Iya“, setelah mendapat perintah lewat telpon dari saksi Hermi Alias Sino Alias Ahia.

Selanjutnya sekira jam 10.30 wib terdakwa Cincam pulang kerumah untuk mengambil keranjang diikat di sepeda motor Honda Revo untuk membawa sabu agar lebih mudah, kemudian sekira jam 13.00 wib menuju pesisir hutan bakau sungai sembilan dengan jarak kurang lebih 2 (dua) jam perjalanan dan setelah sampai sudah ada menunggu 3 (tga) orang yang tidak dikenal di atas perahu pompong lalu terdakwa naik ke atas perahu pompong untuk mengambil 2 (dua) karung goni, kemudian 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu lemparkan satu demi satu ke dalam semak-semak tepian hutan bakau untuk disembuyikan.

  Bahwa setelah terdakwa cincam menyembunyikan 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu disemak-semak, terdakwa berkeliling di sekitar pesisir untuk melihat situasi dan sekira jam 15.44 wib terdakwa saksi Hermi Als Sino Als Ahia berkata “bahwa barang (narkotika jenis shabu) sudah terdakwa terima dan terdakwa selamatkan” kemudian di jawab oleh saksi Hermi Als Sino Als Ahia “ Iyalah“,

Kemudian sambil berkeliling menunggu situasi gelap terdakwa cincam mampir dirumah anaknya yang berada di daerah mampu besar. Kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa kembali menuju ke semak – semak pesisir hutan bakau sungai Sembilan, setelah sampai terdakwa cincam angkat 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu dipindahkan ke dalam keranjang motor yang sudah disiapkan sebelumnya dan membawa menuju jalan besar jalan sankis.

 Namun pada saat di perjalanan untuk menyimpan 2 (dua) karung yang berisi narkotika jenis sabu ditepi ujung jalan sankis dengan tidak diberi tanda hanya saja disampaikan oleh saksi Hermi Als Sino Als Ahia bahwa posisinya sama dengan penyerahan sebelumnya namun belum sampai ke tujuan ujung jalan sankis sekira jam 21.47 wib terdakwa ditangkap petugas BNN.

Setelah di mintai keterangan pihak BNN, terdakwa cincam menerangkan bahwa telah membawa shabu tersebut atas perintah saksi  Hermi Als Sino Als Ahia, dimana pada saat terdakwa Cincam mengambil narkotika jenis shabu di ketahui oleh istrinya Timah dan pernah di beri uang hasil kerja narkotika jenis shabu sebelumnya oleh terdakwa.

Perbuatan  Terdakwa Cincam Dan Hermi (dakwaan secara terpisah) diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.