Gelar Sidang PS Kasus Gugatan Lahan di Siarang-Arang, Kuasa Hukum Tergugat Optimistis Kliennya Menang

Gelar Sidang PS Kasus Gugatan Lahan di Siarang-Arang, Kuasa Hukum Tergugat Optimistis Kliennya Menang

Ket. Poto Pihak Tergugat H. Juhron Harahap Saat Usai Mengikuti Pemeriksaan Setempat Bersama Pihak Penggugat

Rohil -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar nomor perkara 37/Pdt.G/2023/PN Rhl dilokasi diwilayah Simpang Terobosan,  Kepenghuluan Siarang - arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Pemeriksaan setempat dipimpin Bapak Hendrik Nainggolan SH MH selaku Majelis Hakim diikuti oleh PP Ali Akbar SH.Selain itu hadir dari pihak Kuasa Penggugat Eduard Manihuruk SH dan Penggugat Tumilan juga Kuasa Tergugat Danil Pratama SH MH dan Tergugat H.Juhron Harahap Cs serta pihak Kepenghuluan Siarang -arang.

Hasil pantauan awak media dilokasi saat pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) disampaikan Kuasa Hukum Pihak tergugat Daniel Pratama SH MH mengatakan bahwa objek perkara seluas 10 hektar yang digugat tersebut diatas objek berisi tanaman kebun karet kurang lebih 2 hektar dan kelapa sawit kurang lebih 8 Hektar 

Dari Pemeriksaan setempat tadi ,Pihak penggugat yang mengklaim tanah 10 Hektar miliknya tapi membenarkan kalau lahan kebun karet yang menanam itu pihak tergugat Klien Kita dan begitu juga pohon sawit sebagian pihak tergugat yang menanamnya. Inikan gak logika. Kata Kuasa Hukum Pihak tergugat Daniel Pratama SH MH kepada awak media, Jum'at 1 Desember 2023.

 Ditambah lagi, pihak penggugat sepertinya tidak cermat memahami objek yang disengketakan, seperti halnya dalam menyampaikan perbatasan lahan dan tapal batas. Karena dilahan yang berisi pohon karet pihak penggugat mengatakan ukuran lahan sebagaimana dalam gugatan tersebut seluruhnya bersengketa dengan tergugat akan tetapi faktanya itu ukuran objek yang disampaikan oleh penggugat tidak sama dengan ukuran yang disampaikan oleh tergugat dan apabila perkara ini berjalan hingga akhir seperti gugatan penggugat maka akan banyak pihak lain yang dirugikan. 

Pengacara Muda yang akan berstatus DR ini optimis, bahwa Kliennya selaku Pihak Tergugat akan memenangkan gugatan perdata ini dan menyatakan siap untuk mengikuti seluruh proses persidangan.

Untuk diketahui, gugatan dari Penggugat Tumilan sebelumnya dalam petitum gugatannya menyatakan perbuatan Tergugat tidak dapat menyerahkan tanah / lahan kelapa sawit seluas 10 (sepuluh) hektar kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Bersama atas Kepemilikan lahan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat pada tanggal 20 Maret 2018 adalah perbuatan melawan hukum.

 Selanjutnya menyatakan Surat Keterangan Asal Usul Tanah tertanggal 03 Februari 2015.Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 181.-1-593.2/PEMDES/SKRPT/SAA-ROKAN/2014/001 an. Tumilan diterbitkan oleh Penghulu Siarangarang Rokan tertanggal 29 Maret 2014. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 181.-1 593.2/PEMDES/SKRPT/SAA-ROKAN/2014/002 an Tumilan diterbitkan oleh Penghulu Siarangarang Rokan tertanggal 29 Maret 2014.

Kemudian Surat Pernyataan Keterangan tanah yang diterbitkan oleh Penghulu Siarang - arang tertanggal 26 Maret 2018 adalah secara hukum. Tidak cukup disitu, Pihak Penggugat juga Meminta Kerugian Jasa Pengacara sebesar lima puluh juta rupiah untuk menyelesaikan permasalahan ini di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, akibat tergugat tidak menyerahkan tanah / lahan kelapa sawit milik Penggugat.

Berikutnya meminta kerugian secara Materill, sebesar sebesar Rp. 720.000.000,- dengan perincian hasil 1 bulan sebanyak 8000 Kg atau sebanyak 8 ton X Rp. 1.500 rupiah / (per) Kg sebesar Rp. 12.000.000,- X 60 Bulan atau selama 5 tahun sebesar Rp.  720.000.000,- juga Kerugian secara Imaterill, jiwa, kesehatan, dan tercemarnya nama baik Penggugat, akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp. 500.000.000.-