Laporan Normalisasi Sungai Kerumutan Apa Kabar??

Laporan Normalisasi Sungai Kerumutan Apa Kabar??

Kabar Pelalawan - Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus S, mempertanyakan laporan dugaan Pidana Lingkungan di Ditreskrimsus Polda Riau, dimana sebelumnya diketahui telah melaporkan kegiatan serupa di sungai Kerumutan, Pelalawan, Riau, tanpa izin.

Dikantor Rembuk ARIMBI jalan Durian Kota Pekanbaru Mattheus, mengatakan “dalam melakukan normalisasi sungai tentunya ada dokumen izin lingkungan dari Kementerian LHK. Sementara kalau kegiatan yang di Sungai Kerumutan itu disinyalir dilakukan secara ilegal.

“Kita telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Pelalawan, H Zukri, di Kejaksaan Tinggi Riau dan melaporkan tindak pidana lingkungannya ke Ditreskrimsus Polda Riau, namun belum terdengar ditindaklanjuti dengan serius,” katanya, Selasa (21/11/23).

Penyalahgunaan wewenang tersebut menurut Mattheus, “kepentingan mengambil dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memakai kop surat resmi Pemkab Pelalawan.

Kemudian jelasnya, tanpa mengkaji efek normalisasi tersebut (tanpa izin) tentu akan berdampak terhadap kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan di Kerumutan tersebut.

“Ini dua hal yang berbeda ya walaupun pelakunya sama yaitu Pemkab Pelalawan. Saya melihat untuk pembersihan sungai Nilo ini memang dilakukan dengan melibatkan tim teknis, tentunya akan ada kajian lingkungan terlebih dahulu,” ujar Mattheus di kantor Rembuk ARIMBI, Kota Pekanbaru.

Lanjut Mattheus, dengan adanya rencana kegiatan pembersihan sungai Nilo yang dilakukan dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan, maka penyidik Polda Riau tentu tidak akan kesulitan menangani dan menindaklanjuti laporan ARIMBI atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, karena sudah ada data pembandingnya.

“Sangat jelas kan apa yang disampaikan tim teknis KLHK itu, bahwa untuk kegiatan itu harus ada izin lingkungan, ini berbeda dengan pernyataan Kadis LHK Pelalawan saat mengcounter beberapa pemberitaan terkait kegiatan di SM Kerumutan yang kami laporkan itu. Apalagi terindikasi ada alat berat bekerja dalam kawasan hutan,” ketus Mattheus.

Lanjut Mattheus, “untuk itu terkait laporan ARIMBI tersebut kami mendesak Polda Riau agar segera melakukan gelar perkara sesuai dengan isi laporan yang kami sampaikan”.

“Menurut kamis sudah sangat jelas perbuatan melawan hukumnya, mana yang legal dan mana yang ilegal. Semakin jelas mana yang dilakukan demi kepentingan masyarakat dan mana yang mengatasnamakan masyarakat diduga untuk mengambil dana CSR,” sindir Mattheus.

Kendati demikian, terhadap rencana pembersihan sungai Nilo tersebut ARIMBI tetap akan melakukan pemantauan. “Akan kita kawal, karena kita ingin kegiatan tersebut benar-benar dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada,” pungkas Mattheus.

Dikonfirmasi Bupati Pelalawan H Zukri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., Selasa (21/11/23) belum menjawab.**