Penemuan Kerangka Manusia di Rengat Akhirnya Terungkap
Kabar Inhu - Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu ( Inhu ) berhasil ungkap kasus penemuan tulang belulang manusia serta mengamankan pelaku.
Adapun kerangka manusia yang ditemukan di Teluk erong, Kampung dagang, Rengat pada hari Senin, 13 November 2023. PKL 18:30 Wib.oleh 2 masyarakat kampung sekitar. Diketahui seorang mahasiswi Institut Teknologi Bisnis( ITB) Rengat, benama Lily Suryani Ningsih (21). Warga Pulau Gelang Kecamatan, Kuala Cenaku, Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.I.K. bersama Wakapolres Inhu, Kompol Tedy serta Kasat Reskrim AKP Primadona, membenarkan bahwa penemuan Kerangka manusia di teluk erong, kampung dagang,Rengat, Inhu, beberapa waktu lalu adalah korban pembunuhan.
Diketahui setelah jajaran polres Inhu berhasil mengamankan seorang pelaku berjenis laki laki benama Zulkipli (24) di daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, (Sumbar). perburuan Zulkipli dilakukan berdasarkan keterangan saksi saksi setelah penemuan. yang mana sebelum Lily (korban) dinyatakan hilang oleh keluarganya dan melaporkanya ke Polres Inhu, korban Lily terakhir bersama Zulkipli (pelaku) yang mana teman dekat korban. Setelah pelaku tertangkap, lalu diintrogasi oleh pihak penyidik Polres Inhu, Zulkipli mengakui, bahwa dialah yang telah membunuh Lily Suryani Ningsi yang diketemukan telah tinggal tulang belulang di Teluk Erong,Kampung Dagang, Rengat.
Menurut keterangan pelaku, pada saat kejadian Lily (korban) menjemput zulkipli (pelaku) kerumah kontrakanya, yang baru di kenalnya kurang lebih tiga bulan yang lalu, dan pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor korban, dengan maksut keliling keliling kota rengat, dan pelaku membawa korban ke bekas PLTD teluk erong, kampung Dagang ,Rengat. disana pelaku mencekik leher korban, hingga korban berusaha melawan namun tak berdaya, setelah mencekik korban, pelaku menyeret kesemak semak dan mengikat leher korban dengan jilbab yang dipakai korban hingga tewas.
Adapun maksut pelaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta milik korban berupa sepeda motor, HP android, dan juga dompet korban. setelah pelaku memastikan korban sudah tak bernyawa, lalu pergi meninggalkan lokasi serta membawa harta benda yang dimiliki korban.
Saat ini Zulkipli (pelaku) telah ditahan di Mapolres Inhu, guna penyelidikan lebih lanjut. untuk saat ini pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) K.U.H. Pidana, Tentang tindak pidana pembunuhan berencana, atau dengan kurungan penjara Minimal 20 (dua puluh) tahun. Maksimal Hukuman Mati atau kurungan seumur hidup.